Hukuman Anas Diperberat Jadi 14 Tahun Bui, Gede Pasek: Sadis !
Hukuman 14 tahun yang dijatuhkan Hakim MA tidak menimbulkan efek jera bagi mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu
Penulis:
Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Gede Pasek Suardika menilai hukuman Anas Urbaningrum terlalu berat.
Hukuman 14 tahun yang dijatuhkan Hakim MA tidak menimbulkan efek jera bagi mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.
"Sadis, ini bukan pemberian efek jera, kalau efek jera untuk kapok, ini untuk memutilasi, karena anak dia sampai dewasa tidak bisa berinteraksi dengan sehat. Majelis hakim memutilasi Anas menjadikan anaknya tidak sehat," kata Gede Pasek di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (9/6/2015).
Senator asal Bali itu lalu mengutip kata-kata Anas untuk tetap semangat. Anas, kata Pasek, menyebut esok adalah misteri.
"Tapi majelis hakim sudah ada investasi karma," ujarnya.
Mengenai pencabutan hak politik, Pasek mengatakan tambahan hukuman tersebut hanya tambahan biar telihat bagus. Apalagi tambahan hukuman itu tidak diterima pelaku lainnya dalam kasus Hambalang.
"Ini biar 2-3 pemilu tidak diluar (penjara)," katanya.
Pasek mengaku masih dapat bertemu Anas di. Lapas Sukamiskin. Menurutnya Lapas Sukamiskin bersejarah karena Presiden Soekarno pernah ditahan disana.
"Kita sudah komunikasi keluarga, ya pada umumlah. Hanya gimanalah perasaan. Basis keadilan enggak ketemu," tuturnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap Anas Urbaningrum setelah menolak kasasi yang diajukannya. Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun.
Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.
Suhadi mengatakan, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.
Majelis hakim yang memutus kasus tersebut terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme.
MA juga mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum dari KPK yang meminta agar Anas dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.