Selasa, 30 September 2025

Saksi Sebut Pernah Diberi Uang THR dari Waryono Karno Sebesar Rp 30 Juta

Mantan Sekjen ESDM, Waryono Karno diketahui pernah memberikan uang tunjangan hari raya (THR) kepada Kepala Biro Perencanaan

Editor: Sugiyarto
Tribunnews/Dany Permana
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Enerji dan Sumber Daya Mineral, Waryono Karno 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekjen ESDM, Waryono Karno diketahui pernah memberikan uang tunjangan hari raya (THR) kepada Kepala Biro Perencanaan/Mantan Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ESDM Ego Syahrial. Hal itu dikatakan Ego yang menyebut uang THR diberikan melalui Sri Utami.

"Saya pada saat itu, saya ingat ada dua kali. Itu pada saat sebelum lebaran itu ada (acara) Kementerian melepas arus mudik, kita dikumpulkan di ruang rapat sekjen. Terus ibu Sri Utami membagikan goody bag dari Pak Sekjen," ujar Ego di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2015).

Ego menjelaskan dirinya mendapat bingkisan THR dari Waryono sebanyak dua kali yakni tahun 2012 dan 2013. Menurutnya, bingkisan tersebut berisi kurma, sarung dan juga uang tunai.

"Yang tahun 2012 seingat saya uang Rp 25 juta, 2013 isinya Rp 5 juta," ungkapnya.

Waryono oleh Jaksa KPK didakwa dengan tiga dakwaan. Pertama, Jaksa mendakwanya telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Atas perbuatanya itu, dia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 11.124.736.447.

Pada dakwaan kedua, Waryono didakwa telah memberikan suap sebesar 140.000 dollar AS kepada Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR.

Atas tindakan itu dia diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a subsdair Pasal 13 Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan pada dakwaan ketiga, Waryono didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar 284.862 dollar AS dan 50.000 dollar AS.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 B Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved