Miranda Goeltom: Saya Jalani Hukuman Tiga Tahun dengan Iman
Terpidana kasus suap cek pelawat, Miranda S Goeltom, selesai menghabiskan masa tahanannya di Lapas Wanita, Tangerang, selama tiga tahun.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus suap cek pelawat, Miranda S Goeltom, selesai menghabiskan masa tahanannya di Lapas Wanita, Tangerang, selama tiga tahun. Miranda pun mengaku bisa menjalani masa tahanan tersebut karena menjalaninya disertai iman.
"Saya jalani dengan penuh iman dan saya ucap syukur, saya sehat selalu," ujar Miranda usai menggelar ibadah syukur di Gereja Protestan Indonesia bagian Barat (GPIB) Paulus, Menteng, Jakarta, Selasa (2/6/2015).
Miranda mengaku banyak hal yang tidak dapat dia mengerti terkait penahanannya itu. Namun, Tuhan memberikan dia kekuatan untuk terus menjalani kehidupan.
"Saya terimakasih untuk semuanya semoga Allah memberi saya tetap kekuatan saya boleh jalani kehidupan saya lagi dengan suka cita. Saya juga bisa kerja lagi memanfaatkan karunia yang Tuhan berikan kepada saya. Saya juga mendoakan kalian ya. Terimakasih ya," kata bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia itu.
Miranda dinyatakan terbukti bersama-sama Nunun Nurbaeti menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 untuk memuluskan langkahnya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. Nunun lebih dulu divonis dua tahun enam bulan penjara dalam kasus ini.
Meski pemberian suap tidak dilakukan Miranda secara langsung, majelis hakim menilai ada serangkaian perbuatan Miranda yang menunjukkan keterlibatannya. Miranda dianggap ikut menyuap karena perbuatannya berhubungan dan berkaitan erat dengan perbuatan aktor lain, seperti Nunun Nurbaeti, serta anggota DPR1999-2004, Hamka Yamdhu dan Dudhie Makmun Murod. Miranda dianggap terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Eri Komar Sinaga)