Mulai Besok, Taspen Cairkan Taperum PNS
PT Taspen (Persero) akan melakukan pembayaran pengembalian Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum PNS) pada 1 Juni 2015
Penulis:
Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Taspen (Persero) akan melakukan pembayaran pengembalian Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum PNS) pada 1 Juni 2015.
Pembayaran pengembalian Taperum PNS tersebut diperuntukkan bagi seluruh PNS yang memasuki usia pensiun mulai 1 Juni, kecuali PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Keamanan, TNI dan POLRI.
Sekretaris Perusahaan PT Taspen, Iwan Soeroto, menyatakan pembayaran tersebut akan dilakukan satu paket dengan pembayaran pensiun pertama dan tabungan hari tua (THT) di masing-masing kantor cabang Taspen.
"Pembayaran dilakukan satu paket untuk kemudahan PNS dalam menerima haknya," katanya, Minggu (31/5/2015).
Pengembalian pembayaran Taperum PNS berdasarkan perjanjian kerja sama antara PT Taspen Persero dengan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapetarum PNS) No.JAN/98/DIR/2015 tentang pelayanan pembayaran pengembalian tabungan perumahan pegawai negeri sipil.
Sekedar mengingatkan, selain membayar tabungan, PNS juga diwajibkan membayar iuran.
Jumlah iuran Taperum PNS selama ini berdasarkan Kepres Nomor 46 Tahun 1994, setiap PNS (non TNI/ Polri/ Kemhan) diwajibkan setiap bulan membayar iuran dari gajinya sebesar Rp 3.000 untuk golongan I, Rp 5.000 (golongan II), Rp 7.000 (golongan III) dan Rp 10.000 (golongan IV). Iuran sedang diusahakan menjadi 2,5 persen dari total gaji PNS.