Selasa, 7 Oktober 2025

Novel Baswedan Ditangkap

Kuasa Hukum Mabes Polri: Surat Permohonan Novel Tidak Jelas

Mabes Polri sempat mempertanyakan sikap Novel Baswedan yang akan membacakan sendiri permohonannya.

Editor: Johnson Simanjuntak
Amriyono Prakoso
Novel Baswedan 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan yang menghadirkan Novel Baswedan sebagai pemohon dan juga pihak kuasa hukum Mabes Polri sebagai Termohon akan dilanjutkan Senin (1/6/2015) dengan agenda jawaban dari termohon.

Selama persidangan berlangsung, pihak kuasa hukum Mabes Polri sempat mempertanyakan sikap Novel Baswedan yang akan membacakan sendiri permohonannya.

"Kenapa harus pemohon yang membacakan? Bukannya sudah ada kuasa hukumnya?" tanya salah satu kuasa hukum Polri

Namun, hal tersebut langsung disanggah oleh Ketua Tim Hukum Novel Asfinawati yang mengatakan bahwa hak pemohon tidak dapat tergantikan meski sudah menunjuk kuasa hukum.

Saat membacakan permohonannya, Novel Baswedan menyampaikan bahwa pihak Bareskrim Mabes Polri yelah melakukan pelanggaran dalam penahanan dirinya dan adanya sikap pemaksaan dari pihak kepolisian saat menangkap di kediaman Novel.

Tidak berlakunya surat izin penangkapan dan juga salahnya pasal yang disangkakan juga termasuk dalam permohonan praperadilan Novel Baswedan.

Sementara dari kuasa hukum Mabes Polri Joel Baner Tundan mengatakan bahwa surat permohonan yang diberikan oleh pemohon tidak jelas karena tidak ada tanggal permohonan dan juga cap dari pengadilan.

"Ini kami bingung. Apakah ini perbaikan atau ini permohonan baru? Soalnya tidak ada tanggal dan cap-nya." ujar Joel.

Selain itu, dalam tuntutannya pemohon meminta agar termohon meminta maaf kepada Novel lewat Baliho berukuran 3x6m yang dipajang di depan Mabes Polri selama 7 hari, meminta audit penyidikan atas tersangka Novel serta meminta ganti rugi sebanyak Rp 1,-.

"Iya segitu aja. Nanti kalo satu juta mereka bilang kebanyakan," ujar Novel saat ditemui setelah persidangan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved