Selasa, 30 September 2025

KPK Kembali Panggil PT Solid Artha Global Terkait Korupsi e-KTP

Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), penyidik KPK memanggil karyawan PT Solid Artha Global, Andreas Karsono.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Warga Jakarta menunjukan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang rusak saat ditemui wartawan di Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2015). Sejak diberlakukannya program e-ktp pada masa pemerintahan sebelumnya, fisik ktp banyak menuai kerusakan. Hal itu terjadi karena kurang baiknya bahan yang digunakan untuk pembuatan e-ktp sehingga menjadi tidak awet. WARTA KOTA / ANGGA BHAGYA NUGRAHA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), penyidik KPK memanggil karyawan PT Solid Artha Global, Andreas Karsono.

Andreas ditengarai mengetahui dugaan korupsi Sugiharto, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

"Andreas dipanggil sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Andreas pernah dipanggil penyidik KPK pada 18 Mei 2015. Kemarin, penyidik juga memanggil Direktur PT Solid Artha Global, Marjohan.

Sekadar informasi, Sugiharto diduga telah menyalahgunakan kewenangannya, hingga merugikan keuangan negara di proyek ini senilai Rp 6 triliun.

Penyidik menjerat Sugiharto pasal 2 ayat 1 susbsidair pasal 3 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved