KPK Kembali Panggil PT Solid Artha Global Terkait Korupsi e-KTP
Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), penyidik KPK memanggil karyawan PT Solid Artha Global, Andreas Karsono.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), penyidik KPK memanggil karyawan PT Solid Artha Global, Andreas Karsono.
Andreas ditengarai mengetahui dugaan korupsi Sugiharto, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
"Andreas dipanggil sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Andreas pernah dipanggil penyidik KPK pada 18 Mei 2015. Kemarin, penyidik juga memanggil Direktur PT Solid Artha Global, Marjohan.
Sekadar informasi, Sugiharto diduga telah menyalahgunakan kewenangannya, hingga merugikan keuangan negara di proyek ini senilai Rp 6 triliun.
Penyidik menjerat Sugiharto pasal 2 ayat 1 susbsidair pasal 3 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.