Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Perpanjang Masa Penahanan Jero Wacik

Masa penahanan 20 hari pertama bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik sebentar lagi akan selesai.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
ERI KOMAR SINAGA
Jero Wacik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Masa penahanan 20 hari pertama bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik sebentar lagi akan selesai. Untuk itu, KPK pun memperpanjang penahanan Jero.

"Tidak diperiksa, hanya penandatanganan perpanjangan masa tahanan," ujar kuasa hukum Jero, Sugiyono, di KPK, Jakarta, Kamis (21/5/2015).

Kata Sugiyono, penahanan Jero akan diperpanjang 40 hari ke depan. Terkait Jero yang ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Sugiyono mengaku tidak ada masalah dan tidak akan mengajukan pemindahan penahanan.

Jero sendiri enggan ditanya wartawan. Saat hendak meninggalkan KPK, Jero mempersilahkan agar wartawan bertanya ke penyidik.

"Tanya penyidik saja," singkat Jero.

Jero ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan untuk menambah dana operasional menteri (DOM) dan pengadaan proyek tahun 2011-2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. KPK menilai korupsi Jero melebihi Rp 9,9 miliar.

Jero disangkakan melanggar Pasal 12 huruf E atau pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto pasal 421 KUHP. Pasal tersebut menyangkut penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.

Jero sebenarnya juga menyandang status tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum selama menjabat sebagai Menteri Kebudayan dan Pariwisata 2008-2011. Perbuatan Jero yang berusaha memperkaya diri sendiri itu ditaksir mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 7 miliar

Tags
Jero Wacik
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved