Prahara Partai Golkar
Golkar Kubu Agung Laksono Ingatkan Prinsip Kedaulatan Rakyat
Golkar kubu Agung Laksono mengingatkan prinsip kedaulatan rakyat
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Golkar kubu Agung Laksono mengingatkan prinsip kedaulatan rakyat. Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol Agun Gunandjar menilai jika hukum tidak lagi membuat adanya kepastian tapi membuat kekacauan hukum, seharusnya PTUN melindunginya.
"Apabila ada pihak-pihak yang mencoba melawannya, karena sudah pasti bukan untuk kebenaran dan keadilan tapi sudah bisa dipastikan untuk kekuasaannya semata," kata Agun melalui pesan singkat, Kamis (21/5/2015).
Ia mengingatkan prinsip kedaulatan rakyat ditegaskan dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945, dan Pasal 1 ayat (3) yang menegaskan tentang prinsip negara hukum. Hal itu tidak bisa dimaknai pasal 1 ayat (3) lebih tinggi dari pasal 1 ayat (2).
"Namun harus seirama saling melengkapi dan saling mendasari, antara demokrasi dan hukum, tidak bisa demokrasi yang sudah dijalankan sebagaimana dasar hukum yang mengaturnya UUD dan UU, dengan serta merta dibatalkan kekuasaan yudikatif," katanya.
Agun juga menuturkan negara dalam bahaya serta hukum telah menjadi komoditas bukan lagi Tempat tegaknya kebenaran. "Hal ini sangat gamblang bisa di pelajari secara seksama makna dan filosofi dari putusan PTUN yang terkait dengan kasus Partai Golkar dan Partai PPP," katanya.
Agun mengatakan objek perkara yang ditangani bukan objek perkara PTUN pada umumnya selama ini yang dikenal. Tapi ini mengenai objek perkara partai politik yang menyangkut kelangsungan hidup orang banyak yang berkumpul dalam wadah parpol, dimana segala sesuatu UUD sudah mengamanatkan untuk diatur oleh UU Parpol sebagai pengejawantahan dari prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
"Yang Pemerintahpun sdh dilarang intervensi, karena ini menyangkut kedaulatan partai, makanya dibentuk Mahkamah Partai yang punya putusan final dan mengikat hanya untuk satu hal yakni sengketa kepengurusan, karena ini menyangkut prinsip kedaulatan rakyat, yang dalam UU parpol dirumuskan menjadi kedaulatan anggota partai," ungkapnya.