Selasa, 30 September 2025

Novel Baswedan Ditangkap

Begini Novel Baswedan Kasih Pelajaran Agar Polri Tak Lagi Arogan

"Praperadilan ini sebagai koreksi agar cara-cara, tindakan-tindakan yang tidak tepat dalam proses penyidikan yang tentunya merugikan orang lain."

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
TRIBUN/HERUDIN
Penyidik KPK, Novel Baswedan bersama pengacaranya bertemu Komisioner Ombudsman, di Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015). Novel bersama pengacaranya melaporkan kriminalisasi atau tindakan mal administrasi penyidik Polri dalam pemeriksaan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengajuan praperadilan atas tindakan penyidik Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015), untuk memastikan mereka salah menangkap penyidik KPK, Novel Baswedan.

‎"Sehubungan dengan praperadilan ini adalah untuk sebagai koreksi agar cara-cara, tindakan-tindakan yang tidak tepat dalam proses penyidikan yang tentunya merugikan orang lain tidak boleh terjadi," kata Novel di KPK, Jakarta, Minggu (10/5/2015).

Novel melihat penanganan kasusnya terkesan didramatisir. Mulai dari penetapan tersangka, sampai pemanggilan paksa yang dilakukan penyidik Bareskrim. Apalagi tuduhannya menganiaya seorang tersangka pencurian pada 2004 silam sampai tewas.

"Bagi saya pribadi memandang upaya-upaya ini seperti seolah-olah didramatisir. Bagi saya jadi penting untuk memerlihatkan, setidak-tidaknya memberikan gambaran kepada pimpinan Polri bahwa proses-proses ini dilakukan oleh anggotanya dengan cara-cara tidak benar," sambung Novel.

Novel berharap upaya ini dapat mengoreksi Polri dalam menegakkan proses hukum. "Poinnya bagi saya yang paling penting adalah itu. Itu poin yang paling ingin saya tonjolkan sehingga bisa menjadi pembelajaran," imbuh Novel.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved