Selasa, 30 September 2025

Korupsi Dana Haji

KPK Periksa 7 Saksi untuk Tersangka Suryadharma Ali

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil sejumlah saksi dari unsur swasta

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dengan mengunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan selama 9 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2015). SDA ditahan oleh KPK sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan haji. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil sejumlah saksi dari unsur swasta terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 yang menjerat bekas Menteri Agama Suryadharma Ali.

Tercatat, lembaga antirasuah itu memeriksa tujuh saksi yang diperiksa hari ini. Mereka adalah Mohammad Yamin Musadi, Ilham Muhammad Thoyib, Andi Suwarko Suyitno, Ruswanto Mad Sapingi, Raguan Ahmad Aljufri, Endro Suswantoro Yahman.

"Semuanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (15/4/2015).

Suryadharma juga dijadwalkan diperiksa hari ini. Namun, bekas ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu enggak berkomentar.

"Enggak komentar dulu ya," kata Suryadharma di KPK.

KPK sendiri telah menahan Suryadharma. Bekas ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu ditahan usai diperiksa satu kali Jumat pekan lalu.

Suryadharma selaku menteri agama diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,8 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved