Korupsi Dana Haji
KPK Tantang Suryadharma Ali Beberkan Enam Pegawai KPK Manfaatkan Jatah Haji Gratis
"Sebaiknya disebutkan saja sekalian nama-namanya jika memang ada," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) diminta membuktikan setelah menuding pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ikut menikmati jatah haji di eranya .
Tudingan itu diungkapkan kuasa hukum SDA, Humprey Djemat, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kubu SDA menyebut ada enam orang KPK menikmati jatah haji tersebut.
"Sebaiknya disebutkan saja sekalian nama-namanya jika memang ada," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Priharsa menyebut tudingan itu masih belum jelas, karena tidak diterangkan secara detail. Sehingga KPK meminta SDA memperjelas tuduhannya dan maksud ucapannya soal naik haji gratis.
"Sekalian dipertegas dan perjelas tuduhannya, apakah yang dimaksud itu diberangkatkan gratis melalui sisa kuota atau bagaimana. Apakah perorangan atau lembaga," ujar dia.
Menurut Humprey, KPK mendapat jatah enam orang untuk berangkat haji. Jatah tersebut merupakan kuota haji para jemaah yang berhalangan untuk berangkat karena sakit atau meninggal dunia.
Kemudian, kuota jamaah haji yang mereka miliki ditutup oleh jatah-jatah instansi, salah satunya adalah jatah enam orang dari KPK untuk berangkat haji.
"Ada catatan itu, untuk menutup jemaah yang berhalangan ikut karena sakit atau meninggal dunia. Mereka ikut menikmati itu kok. Tapi yang disangkakan itu SDA untuk keluarganya, padahal mereka juga ikut," kata Humphrey.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Penetapan tersangka pada SDA dilakukan, setelah sebelumnya pimpinan KPK melakukan gelar perkara.
Suryadharma Ali diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto pasal 65 KUHP.