KPK Minta Tunda Praperadilan Hadi Poernomo dan Suroso Atmomartoyo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta penundaan sidang ke ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait gugatan praperadilan dua tersangka, Hadi Poeromo dan Suroso Atmo Martoyo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta penundaan sidang ke ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penundaan sidang tersebut didasarkan pada dua alasan. Pertama, pengadilan menggelar sekaligus tiga sidang gugatan. Tiga gugatan tersebut dilayangkan Hadi Poernomo, Suroso Atmo Martoyo dan Suryadharma Ali.
"Pertama adalah praperadilan dilangsungkan dalam waktu bersamaaan yaitu tiga praperadilan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jakarta, Senin (30/3/2015).
"Kemudian KPK minta waktu menyiapkan materi jawaban karena kendalanya HP tim kuasa hukum baru terima disposisi pada pekan lalu," ungkap Priharsa.
Penundaan sidang tersebut juga karena KPK beralasan beberapa gugatan tersebut menyangkut substansi perkara.
"Beberapa gugatan yang masuk ini sebagian menyentuh ke pokok perkara padahal selama ini praperadilan hanya acaranya saja, tapi kali ini tim biro hukum perlu materi lebih untuk menyiapkan jawabaan materi di praperadilan," kata Priharsa.