Minggu, 5 Oktober 2025

KPK Periksa Dua PNS Kemenhub Terkait Dugaan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Perhubungan terkait kasus dugaan korupsi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
unodc.org
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Perhubungan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Diklat Pelayaran di Sorong, Papua, tahap III tahun 2011.

Dua orang PNS tersebut adalah Ardjua dan Sugiarto. Keduanya diperiksa untuk tersangka mantan General Manager PT Hutama Karya, Budi Rahmat Kurniawan.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BRK (Budi Rahmat Kurniawan, red)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (23/3/2015).

Selain keduanya, KPK juga memeriksa staf PT Hutama Karya, Ngatidjo dan Sudharmo dari pihak swasta. Mereka juga jadi saksi untuk tersangka Budi Rahmat.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya , Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Gedung Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua, tahun anggaran 2011.

Budi yang kini duduk sebagai Direktur Pengembangan PT Hutama Karya itu diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek tersebut.

Adapun pada kasus proyek di Kementerian yang kini dipimpin oleh mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Ignatius Jonan itu diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 24,2 miliar.

Atas perbuatannya itu, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPIdana.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved