Selasa, 7 Oktober 2025

Sutan Bathoegana Tersangka

Pimpinan KPK Belum Terima Surat Permohonan Penangguhan Sutan Bhatoegana

Terkait permohonan penangguhan terebut, Johan mengatakan itu bergantung kepada rekomendasi dari penyidik

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana (memakai rompi tahanan) ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (2/2/2015). Sutan ditahan terkait dugaan suap kegiatan di Kementrian ESDM. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan Sutan Bathoegana.

"Pimpinan belum terima suratnya," ujar Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat dihubungi, Jakarta, Jumat (6/3/2015).

Terkait permohonan penangguhan terebut, Johan mengatakan itu bergantung kepada rekomendasi dari penyidik. Termasuk, jaminan dari istri Sutan, Unung Rusyanti.

"Nanti tergantung usulan penyidik seperti apa. Dipelajari dulu," tukas Johan.

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya Razman Nasution, Sutan Bathoegana mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan Bapak Sutan Bathoegana," ujar Razman di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2015).

Sekedar informasi, KPK telah menetapkan Sutan sebagai tersangka pada kasus ini pada 14 Mei 2014 lalu. Status tersangka yang ditetapkan kepada Sutan menyangkut dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved