Selasa, 7 Oktober 2025

Sutan Bathoegana Tersangka

KPK Periksa Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia

Herman akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka bekas Menteri ESDM, Jero Wacik

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana (memakai rompi tahanan) ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (2/2/2015). Sutan ditahan terkait dugaan suap kegiatan di Kementrian ESDM. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia, Herman Afif Kusumo, terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2011 - 2013

Herman akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka bekas Menteri ESDM, Jero Wacik.

"Diperiksa untuk tersangka JW (Jero Wacik)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (5/3/2015).

Berdasarkan informasi yang terhimpun, Herman adalah teman dekat dari Jero Wacik. Herman sebelumnya sudah dikenakan status cegah atau dilarang ke luar negeri enam bulan oleh KPK menyangkut penyidikan kasus dugaan suap dan atau gratifikasi kegiatan-kegiatan di Kementerian ESDM dengan tersangka Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karno.

KPK mengumumkan status cegah itu pada 2 Juni 2014 lalu.

Jero Wacik ditetapkan tersangka pada 3 September 2014 lalu. Jero disangkakan melanggar Pasal 12 huruf E atau pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto pasal 421 KUHP. Pasal tersebut menyangkut penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved