Selasa, 30 September 2025

Budi Gunawan Tersangka

Hasil Praperadilan BG Dinilai Jadi Terobosan Hukum

Hakim tunggal praperadilan Sarpin Rizaldi dinilai telah melahirkan satu terobosan hukum yang baik.

Penulis: Sugiyarto
TRIBUN/DANY PERMANA
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetuk palu saat mengabulkan permohonan penggugat terkait penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal praperadilan Sarpin Rizaldi telah melahirkan satu terobosan hukum yang baik.

Keputusan hakim ini akan mengingatkan semua penegak hukum agar lebih berhati-hati dalam menetukan tersangka.

"Ini terobosan yang baik. Biar hati-hati. Bisa mengingatkan semua lembaga hukum agar tidak sembarangan dalam menentukan tersangka," kata pengamat politik Prof Iskandar Agung, di Jakarta, Senin (16/02/2015).

Iskandar menambahkan, dengan keputusan ini, semua penegak hukum menjadi tidak sembarangan dalam menetapkan tersangka kepada seseorang tanpa alat bukti yang kuat.

"Paling tidak, akan memberikan efek kehati-hatian," kata Iskandar.

Ia menambahkan, jangan sampai kelemahan hukum dimanfaatkan menjadi kekuatan oleh seseorang untuk kepentingan pribadi atau segolongan orang tertentu.

"Harusnya pakar hukum mengambil hikmah dari kejadian ini, bukan melulu terpaku pada hal yang normatif," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved