Selasa, 30 September 2025

Polri Vs KPK

Pantau Laporan Abraham Samad, Kuasa Hukum BG Sambangi Bareskrim

Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Razman Nasution, Senin (9/2/2015) menyambangi Bareskrim Polri.

TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad memberikan klarifikasi terkait foto rekayasa yang memuat orang mirip dirinya dengan seorang wanita di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2/2015). Dalam konferensi pers tersebut Abraham juga membantah jika dirinya bersedia membantu penanganan kasus korupsi politisi PDIP terkait rencana pencalonan dirinya menjadi wakil Joko Widodo dalam Pilpres 2014. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Razman Nasution, Senin (9/2/2015) menyambangi Bareskrim Polri.

"Kedatangan kemari (Bareskrim) kami mau dapat informasi hasil laporan terhadap Abraham Samad," kata Razman di Mabes Polri.

Razman mengatakan apabila penyidik Bareskrim Polri telah mengantongi berbagai bukti yang cukup, maka tidak ada alasan bagi penyidik untuk menaikkan status Abraham Samad (AS) dari terlapor menjadi tersangka.

"Kami minta Mabes Polri tidak ragu menetapkan dia (Abraham Samad) sebagai tersangka," tambah Razman.

Berikut beberapa laporan masyarakat, yang mempolisikan Abraham Samad ke Bareskrim Polri :

1. Laporan pertama terhadap Abraham Samad dari Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide, Kamis (22/1/2015) ke Mabes Polri.

Pelapor melaporkan Abraham dalam laporan itu, karena Abraham diduga kerap melakukan aktivitas politik, diluar ranah tupoksi KPK.

Bukti laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi No: LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015.

Laporan didasarkan pemberitaan di media massa dan bersumber dari Blog Kompasiana berjudul "Rumah Kaca Abraham Samad".

Artikel itu menyebutkan Abraham Samad pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi parpol dan membahas beberapa isu termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi.

2. Laporan kedua terhadap Abraham Samad, yang dilaporkan oleh Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Fauzan Rachman.

Saat laporan, Fauzan didampingi oleh kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Eggy Sudjana dan Razman Arif Nasution.

Laporan dibuat pada Kamis (22/1/2015). Dalam laporan itu, Abraham dipolisikan dengan Pasal 11 UU no 8 tahun 2010 tentang TPPU, soal kerahasiaan bank.
Pasalnya, diduga KPK telah secara sengaja menyebarluaskan ke khalayak umum terkait rekening Komjen Budi Gunawan.

3. Laporan ketiga, TBL/72/II/2015/Bareskrim, pelapor : Feriyani Lim melaporkan Uki dan Abraham Samad soal pemalsuan dokumen negara, yakni KTP pada 2007 lalu di Makassar.

Atas laporan itu kedua terlapor disangkaan Pasal 92 UU NO 23 tahun 2006 dirubah menjadi UU No 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP, Pasal 264 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved