Minggu, 5 Oktober 2025

Pesawat AirAsia jatuh

AirAsia Tak Bisa Disalahkan, Menteri Perhubungan Bertanggung Jawab

Menurutnya, yang berhak memberikan kelaikan dan izin terbang lintas negara sebuah maskapai penerbangan Menteri Perhubungan.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
Kompas Images/ Roderick Adrian Mozes
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR Bambang Haryo mengatakan, terlepas legal atau ilegalnya penerbangan maskapai AirAsia rute Surabaya-Singapura, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan harus bertanggung jawab.

Menurutnya, yang berhak memberikan kelaikan dan izin terbang lintas negara sebuah maskapai penerbangan Menteri Perhubungan.

"Menhub yang harus bertanggung jawab. Kelaikan terbang apalagi lintas negara, itu atas izin dan tanda tangan menhub langsung," Kata Bambang saat dihubungi wartawan, Selasa (6/1/2015).

Bambang mengatakan, pihak maskapai tidak bisa disalahkan karena bersifat pasif. Sementara Menhub bersifat aktif. Sebagaimana UU No 1 tahun 2009 pasal 122 (2) tentang penerbangan disebutkan bahwa jaringan dan rute penerbangan luar negeri ditetapkan oleh menteri berdasarkan perjanjian angkutan antar negara.

"Undang-undang itukan sudah jelas. Kementerian Perhubungan yang perlu diinvestigasi dan dilakukan penyidikan," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Bambang, dengan tragedi jatuhnya AirAsia QZ8501 jurusan Surabaya-Singapura, harusnya Kemenhub tak membekukan izin.

Dengan membekukan izin, justru Kemenhub telah melakukan pelanggaran UU No 8 (1) tahun 199 tentang perlindungan konsumen. "Masyarakat jadi tidak nyaman untuk mencari transportasi," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved