Selasa, 30 September 2025

Menang di MA, Kini Mbak Tutut Vs PT Berkah Kembali Rebutan TPI di BANI

Mbak Tutut) meminta Majelis Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) bersikap independen dalam memutuskan sengketa TPI.

zoom-inlihat foto Menang di MA, Kini Mbak Tutut Vs PT Berkah Kembali Rebutan TPI di BANI
net
Televisi Pendidikan Indonesia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harry Ponto, kuasa hukum Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut) meminta Majelis Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) bersikap independen dalam memutuskan sengketa TPI. Kubu Mbak Tutut mendapatkan indikasi majelis hakim tidak independen. Namun kubu PT Berkah tetap memercayakan kepada BANI untuk memutus perkara sengketa Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) tersebut.

Menurut Ponto, persidangan di BANI sudah digelar sebanyak dua kali. Namun selama persidangan tersebut, pihaknya mendapatkan indikasi bahwa majelis BANI terkesan mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memenangkan kliennya.

"Dua kali persidangan, Ketua BANI yang juga menjadi ketua majelis menyatakan BANI tidak terikat pada putusan MA," tulis Harry Ponto dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (10/12/2014).

Indikasi berikutnya yakni, BANI membolehkan adanya dualisme direksi PT TPI yang kini disengketakan kubu Mbak Tutut dengan PT Berkah Karya Bersama. Ponto menyebut, berdasarkan putusan MA, jelas diputuskan bahwa Dandy Rukmana dan M Jarman sebagai direksi TPI yang sah.

"Padahal sudah jelas PK dari termohon ditolak dan klien kami memenangkannya soal TPI itu, tapi mengapa dengan seenaknya putusan MA itu tidak bisa digunakan," lanjut Ponto.

Ponto juga menyebut, pada persidangan juga terungkap indikasi yang menimbulkan keraguan bahwa arbiter akan melakukan tugasnya secara bebas dan tidak berpihak.

"Mohamad Jarman (salah satu Termohon dalam Perkara BANI) mengajukan tuntutan hak ingkar ke PN Jakarta Selatan agar Majelis Arbiter dapat diganti berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa," lanjut Ponto.

Ia menambahkan sekali pun telah ada putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, PT Berkah Karya Bersama mengajukan permohonan arbitrase ke BANI, di mana Berkah meminta BANI menyatakan tidak sah Akta yang dinyatakan sah oleh MA.

Kemudian meminta BANI menyatakan sah akta-akta yang dinyatakan tidak sah oleh MA. "Dengan demikian, BANI hendak dijadikan sebagai lembaga banding atas putusan Mahkamah Agung," katanya.

Koordinator LSM Masyakarat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan putusan BANI terkait sengketa TPI harus menghormati putusan PK Mahkamah Agung.

Putusan PK Nomor Perkara 238 PK/Pdt/2014 yang diputuskan pada 29 Oktober 2014, pemilik sah PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia adalah Siti Hardiyanti Rukmana dan itu sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 17 Maret 2005.

Anggota Tim Kuasa Hukum PT Berkah, Andi Simangunsong mengatakan pihaknya tidak melakukan upaya hukum lain, selain menunggu putusan BANI. Menurut Andi, sejak awal persoalan saham TPI sudah terikat dalam perjanjian di Badan arbitrase. Dengan begitu, penanganan sengketa TPI menjadi ranah badan arbitrase."Kami enggak melakukan upaya apa-apa lagi. Tinggal tunggu putusan (BANI) saja," jelas Andi beberapa waktu lalu.

Tags
Mbak Tutut
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved