Minggu, 5 Oktober 2025

Soal Kapal Pencuri Ikan, Menlu Harus Segera Memberi Klarifikasi Kepada Malaysia

Media itu juga membandingkan dengan para pekerja migran gelap asal Indonesia yang kerap membuat keonaran di Malaysia

Editor: Hendra Gunawan
Puspen TNI/Puspen TNI
KRI TNI AL RANGKAP LIMA KAPAL ASING - Dalam waktu sepekan, Kapal Republik Indonesia (KRI) TNI AL berhasil menangkap lima buah kapal asing yaitu KM Sudita 11, KM Cahaya Baru, dan tiga buah kapal asing yang diawaki warga negera Vietnam yaitu KG 90433 TS. ATS 006, KG 94366 TS. ATS 005 dan KG 94266 TS. ATS 012 yang melakukan pelanggaran di wilayah Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia. (Puspen TNI) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Presiden Jokowi saat berbicara di hadapan Program Pendidikan Reguler Angkatan 51 dan 52 Lemhanas pada selasa 18 November lalu mengatakan terhadap kapal-kapal asing pencuri ikan diperintahkan agar langsung ditenggelamkan tidak perlu ditangkap.

Pernyataan ini memunculkan reaksi di Malaysia. UtusanOnline, media online dari surat kabar berpengaruh Utusan Malaysia dalam tulisannya yang berjudul "Maaf Cakap, Inilah Jokowi" menganggap Presiden Jokowi pemimpin yang sedikit angkuh dalam urusan luar negeri.

Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional UI dalam rilisnya mengatakan, tulisan media Malaysia itu juga membandingkan dengan para pekerja migran gelap asal Indonesia yang kerap membuat keonaran di Malaysia. Pemerintah Malaysia tidak memperlakukan para pekerja migran tersebut di luar batas kemanusiaan.

"Dalam konteks ini Menlu Retno L. Marsudi harus cepat bertindak dan memberi klarifikasi ke Dubes Malaysia untuk Indonesia atau Menlu Malaysia agar permasalahan tidak berkembang secara liar dan memperngaruhi hubungan kedua negara, utamanya hubungan rakyat ke rakyat," kata Hikmahanto.

Menurutnya, ada tiga hal yang perlu disampaikan oleh Menlu sebagai klarifikasi.

Pertama, pernyataan Presiden Jokowi tidak ditujukan secara khusus kepada nelayan atau kapal penangkap ikan asal Malaysia. Adapun yang disampaikan Presiden adalah secara umum kapal asing yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.

Kedua, obyek yang ditenggelamkan adalah kapal, tidak termasuk awak/manusianya. Adalah bertentangan dengan HAM apabila manusianya turut ditenggelamkan.

Alasan meneggelamkan kapal disamping diperbolehkan menurut hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (4) UU Perikanan 2009, adalah ditujukan agar kapal yang sama tidak digunakan kembali untuk melakukan illegal fishing

Ketiga, perintah menenggelamkan kapal oleh Presiden Jokowi sama sekali tidak bertujuan untuk memprovokasi Malaysia atau menggelorakan 'ganyang' Malaysia. Tujuannya semata-mata untuk penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di wilayah Indonesia.

Klarifikasi ini penting agar publik di Malaysia tidak terpengaruh oleh berita menyesatkan yang disampaikan oleh media Malaysia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved