Selasa, 30 September 2025

Kasus Hambalang

Jaksa Sebut Anas Kejar Persepsi

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan satu persatu tuntutannya terhadap terdakwa Anas Urbaningrum.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
Tribunnews/Dany Permana
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjalani persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2014). Anas diduga terkait korupsi dalam proyek Hambalang yang juga melibatkan mantan Menpora, Andi Mallarangeng. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan satu persatu tuntutannya terhadap terdakwa Anas Urbaningrum.

Dalam berkas setebal 1791 halaman itu, jaksa hanya menjabarkan poin-poin pentingnya. Sebut saja, jaksa menyebut Anas berupaya membangun persepsi selama persidangan.

"Terdakwa lebih berusaha mengejar persepsi dari pada keyakinan," kata Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Menurut Yudi, proses hukum berbeda dengan proses politik. Menurutnya, hukum tak memperdulikan soal persepsi, melainkan soal keyakinan. "Persepsi bisa jadi dari keterangan palsu. Tapi keyakinan tidak," imbuhnya.

Yudi mencontohkan, bagaimana Anas membangun persepsi selama persidangan berlangsung. Dia menuturkan, saat Aan Ikhyauddin, sopir Nazaruddin, bersaksi, Anas berupaya mengintimidasi.

"Terdakwa berupaya mengintimidasi saksi dengan cara memprintout pertemuan Aan dari sebuah media," ujarnya.

Upaya tersebut, kata Yudi, jelas-jelas memperlihatkan bagaimana Anas bersama penasihat hukumnya, membangun persepsi. "Sungguh ini merupakan upaya nyata membangun persepsi," imbuh Yudi.

Meski begitu, bantahan mengintimidasi tersebut sudah dibantah Anas dan tim penasihat hukumnya pada persidangan sebelumnya. Bahkan menurut Anas, tim Jaksa lah yang mencampuradukan hukum dengan politik.

Sebab sejak awal dakwaan menyebutkan Anas menerima gratifikasi dalam rangka mengumpulkan uang untuk mencalonkan diri sebagai presiden RI tahun 2014.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved