Pemilu 2014
Kejagung Terima 62 Kasus Pelanggaran Pemilu
Jaksa Agung Basrief Arief, mengatakan hingga kini pihaknya sudah menerima 62 kasus pelanggaran pemilu legislatif (pileg) yang digelar 9 April lalu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief, mengatakan hingga kini pihaknya sudah menerima 62 kasus pelanggaran pemilu legislatif (pileg) yang digelar pada 9 April lalu.
Kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2014), Basrief mengatakan bahwa kasus itu terjadi di 16 provinsi di Indonesia, dan tersangkanya berasal dari hampir seluruh partai yang ada.
"Hampir ada semua (partai)," katanya.
Jaksa Agung Muda Intelijen, Adjat Sudrajat dalam kesempatan yang sama menambahkan jumlah tersangka dari kasus pelanggaran pemilu itu adalah sekitar 62 orang.
"Jumlah tersangkanya hampir sama dengan jumlah kasusnya," ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sebagian besar kasus yang dilaporkan adalah kasus praktik politik uang. (nurmulia rekso purnomo)