Selasa, 30 September 2025

Revisi KUHAP Usulan Pemerintah: Aziz Syamsuddin Setuju Jika Dihentikan

DPR akan melemahkan KPK melalui revisi KUHAP? Salah, usulan tersebut berasal dari pemerintah.

zoom-inlihat foto Revisi KUHAP Usulan Pemerintah: Aziz Syamsuddin Setuju Jika Dihentikan
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Politisi Partai Golkar, Aziz Syamsuddin (tengah), usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (28/2/2013). Selain Aziz juga diperiksa tiga anggota DPR RI lainnya terkait kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas, yaitu Bambang Soesatyo, Benny K Harman, dan Herman Heri.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik mengenai revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terus berlanjut. Apalagi Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin mempersilahkan revisi KUHAP dihentikan bila masih terjadi polemik.

"Kami minta dan tanyakan ke Komisi III DPR. Kami menyesuaikan saja soal itu," kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Gedung DPR, Selasa (11/2/2014).

Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin mengatakan revisi tersebut masih dalam proses pembahasan dan belum mencapai keputusan yang bersifat final dan mengikat.

"Kalau ada pihak yang merasa ada hal yang melemahkan, mungkin jalan pertama bisa konsultasi dengan Menkumham karena ini usulan pemerintah, silakan berkoordinasi di sana," kata Aziz.

Ia pun tidak sependapat bila DPR dikatakan akan melemahkan KPK melalui revisi KUHAP. Sebab, usulan tersebut berasal dari pemerintah.

"Saya setuju kalau ada pihak-pihak, meminta ini dihentikan, saya setuju, daripada antar institusi bertengkar lebih baik ditarik, tetapi yang bisa menarik pemerintah. Kalau belum sepakat tarik saja," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan