Selasa, 30 September 2025

Ratu Atut Tersangka

KPK Buru Aset Gubernur Ratu Atut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera melacak aset Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
Warta Kota/Adhy Kelana (Kla)
Dua bocah melintasi rumah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di Perumahan Interkon Blok UI/99 Jalan Kebon Jeruk, Joglo 2, Jakarta Barat, Selasa (17/12/2013). 

TRUBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera melacak aset Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Termasuk aset-aset orang nomor satu di Banten itu yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Langkah tersebut memang sudah menjadi kebiasaan KPK setelah menetapkan seorang menjadi tersangka, termasuk menetapkan politisi Golkar tersebut sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Dalam melakukan penelusuran aset Ratu Atut, KPK juga menelusuri transaksi mencurigakan dari aset miliki Atut yang ditenggarai hasil korupsi.

Penelusuran transaksi mencurigakan tersebut dilakukan KPK dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Ya akan dilakukan. Iya (otomatis setelah ditetapkan menjadi tersangka)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Rabu (18/12/2013).

Kendati begitu, KPK sejauh ini belum menyimpulkan Ratu Atut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua KPK, Abraham Samad sebelumnya memastikan jika pihaknya tak akan berhenti mendalami dugaan suap terkait penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), meski KPK telah menjerat Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Abraham memberi garansi akan ada tersangka baru lainnya terkait kasus suap yang juga telah menjerat mantan Ketua MK, Akil Mochtar sebagai tersangka. Hal tersebut memungkinkan lantaran penyidik KPK tengah mendalami dan mengumpulkan dua alat bukti keterlibatan pihak lainnya.

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved