Selasa, 30 September 2025

Kasus Century

Anggota Timwas Century: Tolak Panggilan DPR, Boediono Panik

Anggota Timwas Century dari PKS Indra menyesalkan pernyataan Wakil Presiden Boediono

GERI ADITYA
Wapres Boediono memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dana talangan Bank Century di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, Sabtu (23/11/2013) malam. ANTARA FOTO/Geri Aditya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Timwas Century dari PKS Indra menyesalkan pernyataan Wakil Presiden Boediono yang menolak panggilan timwas Century.

Padahal, kata Indra, DPR belum melayangkan surat panggilan. Tetapi secara tiba-tiba Boediono menyatakan  tidak memenuhi panggilan.

"Ini mencerminkan kepanikan yang tidak berdasar. Menurut saya apabila tidak ada yang salah dan tidak ada yang disembunyikan kenapa harus takut untuk datang," kata Indra melalui pesan singkat, Kamis (5/12/2013).

Indra mengatakan publik patut mempertanyakan kenegarawanan dan komitmen Boediono yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden RI dalam menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Harus diingat bahwa Timwas Century merupakan alat kelengkapan atau organ DPR sebagai mandat dari rapat paripurna yang bertugas (diktum ketiga Keputusan Pimpinan DPR RI No.17/PIMP/III/2009-2010),"kata Indra.

Tugas Timwas Century adalah mengawasi pelaksanaan rekomendasi dan proses penelusuran aliran dana serta pemulihan aset dengan kewenangan sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian Timwas Century DPR RI berhak menggunakan hak pengawasan seperti yang diatur dalam Pasal 69 angka c UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD Timwas Century juga berhak, seperti yang diatur dalam Pasal. 72 ayat (1) UU No.27/2009 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang sesuatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan negara.

"Apakah Pak Boediono tidak tahu atau tidak mengerti dan pura-pura tidak tahu bahwa Pasal 72 (ayat 2) UU No.27/2009 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD dengan tegas menyatakan "Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPR sbagaimana dimaksud pada ayat (1),".

Indra juga mempertanyakan apakah penolakan Boediono juga diduga tidak mau menaati Pasal 72 (ayat 2) UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD.

"Pernyataan penolakan panggilan Timwas Century dan apabila nanti akhirnya benar-benar Pak Boediono tidak memenuhi panggilan Timwas Century DPR, hal ini akan menimbulkan preseden buruk dalam ketaatan terhadap hukum (UU) dan akan membuat kegaduhan politik," kata Indra.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved