Jaringan Advokat Publik Laporkan Dugaan Korupsi di PLN
Jaringan Advokat Publik (JAP melaporkan dugaan penyalahgunaan uang negara sebesar Rp 37,6 T yang terjadi di PT PLN
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Advokat Publik (JAP) Jakarta melaporkan dugaan penyalahgunaan uang negara sebesar Rp 37,6 triliun yang terjadi di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sepanjang periode 2009-2010.
Laporan tersebut dibuat berdasarkan Laporan Hasil Audit BPK RI Nomor 30/Auditama VII/ PDTT/09/2011 tertanggal 16 September 2011 tentang laporan hasil pemeriksaan aras pemeriksaan dengan tujuan tertentu sektor hulu listrik pada PT PLN (Persero), Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi, serta Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral RI.
"Kami dari Jaringan Advokat Publik tadi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada direktorat Tipidkor Mabes Polri atas temuan BPK di PT PLN periode 2009-2010 dibawah direktur utama Pak Dahlan Iskan dan direksinya," kata Rahmat Harahap saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2013).
Kasus tersebut, kata Rahmat sudah dilakukan audit BPK dan juga pernah dibahas di Komisi VII DPR RI yang menghadirkan langsung Dahlan Iskan.
"Saat itu pernah dibahas ada inefisiensi Rp 37,6 triliun. Itu angka yang fantastis," katanya.
Pada periode 2009-2010 ada dua orang Direktur yang menjabat salah satunya Dahlan Iskan. Tetapi dalam laporan JAP tidak menyebutkan nama direkturnya hanya disebut sebagai terlapor adalah Direktur Utama dan Direksi PT PLN periode 2009-2010.
"Kami melaporkan Dirut PLN dan direksinya dan kami fokus pada pak DIS lah." ucapnya.
Pihaknya baru melaporkan kasus tersebut setelah penegak hukum tidak ada langkah-langkah untuk membuat jelas kasus tersebut. Pada November 2012, Komisi VII DPR RI belum menyimpulkan uang Rp 37,6 triliun tersebut bentuk korupsi atau bukan.
"Dewan belum menyimpulkan dan aparat hukum lah yang akan menenukan apakah itu pemborosan atau korupsi," katanya.
Selain itu, JAP pun memandang bahwa seringnya mati listrik di Medan merupakan efek dari pengadaan barang dan jasa periode 2009-2010 di delapan pembangkit listrik.
"Soal di situ mesin pembangkit turbinnya, baik disitu ada barang dan jasa lainnya, genset, pengadaan BBM-nya, ini yang patut diduga (korupsi)," katanya.
Aduan JAP tersebut diterima Bareskrim Polri dengan surat Tanda Penerimaan Laporan/ Pengaduan nomor Dumas/ 55/X/2013/Tipidkor tertanggal 8 Oktober 2013. Dalam laporan tersebut JAP pun menyerahkan bukti-bukti berupa satu buku ringkasan eksekutif hasil audit BPK RI dan satu berkas laporan informasi dari JAP.