Jumat, 3 Oktober 2025

KY: Buronan Tidak Bisa Diberikan PK

Komisi Yudisial (KY) mengkritik keras putusan bebas yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) kepada Sudjiono Timan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto KY: Buronan Tidak Bisa Diberikan PK
Komisi Yudisial logo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKomisi Yudisial (KY) mengkritik keras putusan bebas yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) kepada permohonan Peninjauan Kembali (PK) bekas Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan.

Sudjiono adalah terpidana penjara 15 tahun, denda Rp 50 juta, dan membayar uang pengganti Rp 369 miliar dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Saat hendak dieksekusi 7 Desember 2004, Sudjiono melarikan diri dan menjadi buronan.

Atas putusan MA tersebut, KY mengaku sudah menerima laporan bahwa putusan tersebut tidak sesuai dengan prosedur. Pertama, putusan tersebut bertentangan dengan Surat Edaran MA No 1 Tahun 2012 tentang permohonan pengajuan PK dalam  perkara pidana

"Ada larangan orang yang DPO itu yang mengajukan PK tidak jelas. Karena DPO melarikan diri mestinya kehilangan hak hukum.oorang tak mau tanggungjawab kenapa diberikan keadilan. Orang menghina pengadilan karena ketika dieksekusi kejaksaan tidak ada. Tiba-tiba orang ini menggunakan hak hukumnya oleh MA diberikan. Ini tidak benar. Ini merusak tatanan hukum kita semua," ujar Ketua KY Suparman Marzuki, saat dihubungi, Jakarta, Jumat (23/8/2013).

Suparman pun menduga putusan bebas PK tersebut mengandung usur suap. KY pun menegaskan akan menginvestigasi laporan tersebut.

Menurut Suparman, dugaan suap tersebut tergolong besar. Namun, Suparman tidak bersedia menyebutkan nilainya dan siapa pelapor tersebut.

"Dugaan ada suapnya. Kita tidak mau ini jadi berita liar. Kita juga investigasi," kata Suparman.

Diberitakan sebelumnya, MA  membebaskan mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan, terpidana korupsi Rp 369 miliar, setelah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kuasa hukum pemohon.

Perkara bernomor 97 PK/Pid.Sus/2012 ini diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi didampingi Andi Samsan Nganro, Sophian Marthabaya dan dua hakim ad hoc sebagai anggota.

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved