Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2014

Jadi Calon Anggota DPD, Nasib Aceng Fikri Tergantung Pemilih

dimakzulkannya Aceng dari jabatan Bupati Garut lebih karena melanggar persoalan etika

Penulis: Y Gustaman
zoom-inlihat foto Jadi Calon Anggota DPD, Nasib Aceng Fikri Tergantung Pemilih
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Bupati Garut, Aceng HM Fikri berjalan menuju ruang pertemuan gubernur Jabar saat akan menerima Surat Keputusan Presiden RI Nomor 17/P Tahun 2013 Tanggal 20 Februari 2013 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Garut Masa Jabatan 2009-2014 yang akan diserahkan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (25/2/2013). Setelah dikeluarkannya surat pemberhentian tersebut, Aceng Fikri sudah resmi bukan Bupati Garut lagi, sementara posisinya akan digantikan Agus Hamdani yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Garut. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Soegeng Sarjadi School of Government, Fadjroel Rachman, menilai bukan persoalan besar bekas Bupati Garut, Aceng Fikri tetap memilih karir dalam politik dengan menjadi calon sementara anggota DPD RI asal Jawa Barat.

Menurut Fadjroel, dimakzulkannya Aceng dari jabatan Bupati Garut lebih karena melanggar persoalan etika. Namun, sebagai warga negara untuk menjadi anggota DPD sah-sah saja, dan Aceng tidak pernah pula masuk penjara dan pengadilan.

"Dia masuk ke DPR atau DPD tak pernah melanggar persyaratan. Secara hukum tak ada masalah. Tinggal pemilih mau enggak memilih orang yang melecehkan perempuan. Pilihannya ada di masyarakat Jabar," ujar Fadjroel di Wisma Kodel, Jakarta, Rabu (24/7/2013) malam.

Menanggapi calon wakil rakyat seperti ini, lanjut Fadjroel, penting ke depan merancang kampanye untuk memilih politisi baik. Dulu ada kampanye antipolitisi busuk, tapi rentan dan bisa bermasalah dengan hukum. Berbeda kalau kampanye politisi baik dan ini tak melanggar hukum.

"Jadi yang disebut bukan mereka yang jeleknya, tapi yang baik. Kalau politisi baik itu dipilih, Aceng tidak termasuk karena kita anggap pernah melecehkan seseorang perempuan," tambah Fadjroel.

Hasrat politik Aceng tetap besar, meski dimakzulkan dari jabatan bupati karena terbukti melanggar etika yakni menikahi Fany Oktora (18) hanya empat hari setelah itu mencerainya lewat pesan singkat.

Ia kemudian masuk menjadi calon legislatif dari Partai Hanura, namun tak diloloskan. Kini, Aceng tercatat sebagai calon sementara anggota DPD RI dari Jawa Barat.

KPU mempublikasikan seluruh calon sementara DPD RI. Dan nama Aceng masuk di dalamnya. Untuk Provinsi Jawa Barat, Aceng bersaing dengan 36 calon lainnya untuk merebutkan empat kursi.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah dikonfirmasi soal publikasi calon sementara DPD mengatakan mereka ini akan menjalani tahap verifikasi administrasi dan faktual. "Bila memenuhi syarat administrasi dan faktual, maka diloloskan sebagai DCS," katanya.

Saat ini, setelah dipublikasikan nama DCS DPD RI, KPU memberi kesempatan masyarakat untuk menanggapinya. Kesempatan ini sebelumnya diberikan KPU kepada masyarakat saat menanggapi DCS anggota DPR RI.

KPU menetapkan 947 calon sementara anggota DPD dari 33 provinsi. Kursi yang diperebutkan para calon DPD adalah sebanyak 132 kursi. Di mana setiap provinsi mendapatkan jatah empat kursi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved