Selasa, 7 Oktober 2025

Calon Legislatif

PKS: Dana Kampanye Laporannya Harus Lewat Parpol

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jazuli Juwaini tidak keberatan terkait rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera, Jazuli Juwaini (tengah) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jazuli Juwaini tidak keberatan terkait rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan peraturan tentang rekening khusus calon anggota legislatif (caleg).

Menurutnya, aturan rekening khusus ini bagian dari transparansi di negeri ini yang dimulai dari dana kampanye Caleg.

"Saya melihat tidak ada masalah. Itu bagian dari transparansi," ungkap dia, Jakarta, Sabtu (20/7/2013).

Namun, menurutnya, laporan dana kampanye masing-masing Caleg dilakukan melalui Partai Politik (Parpol). Parpol yang nantinya akan melaporkannya kepada KPU.

"Kalau laporanya saya melihat harus lewat Parpol. Karena itu bagian teknis administrasi. Seperti yang slama ini sudah berjalan. Untuk teknis administrasi dikordinir lewat parpol," usulnya.

Lebih lanjut menurutnya ada baiknya KPU juga menetapkan maksimal dana kampanye untuk Caleg. Mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga DPR RI.

"Kalau minimal enggak usah. Kalau maksimal harus disingkronkan dengan Undang-undang," jelasnya.

Sebelumnya KPU sedang mempersiapkan regulasi yang mengatur rekening dana kampanye calon anggota legislatif yang harus dibuka dan dilaporkan pembukuannya dalam Peraturan KPU tentang Dana Kampanye.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved