Pembuktian Terbalik Merupakan Alternatif pada Kasus Suap dan Korupsi
Konsep Pembalikan Beban Pembuktian, atau dikenal dengan istilah pembuktian terbalik, dipandang semakin diperlukan untuk
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konsep Pembalikan Beban Pembuktian, atau dikenal dengan istilah pembuktian terbalik, dipandang semakin diperlukan untuk membuktikan suatu dakwaan dalam negara yang semakin modern.
Kemampan penuntut umum untuk membuktikan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa mulai diragukan masyarakat khususnys kasus-kasus suap dan gratifikasi yang proses terjadinya bersifat konspiratif.
"Muncul gagasan untuk mengalihkan beban pembuktian kepada terdakwa," ujar Hakim Agung Salma Luthan dalam acara diskusi kamar pidana mengenai pembalikan beban pembuktian, di MA, Jakarta, Kamis (18/7/2013).
Pembalikan beban pembuktian secara sederhana dapat dikonsepsikan sebagai pengalihan beban tanggung jawab atau kewajiban dari penuntut umum kepada terdakwa untuk membuktikan bahwa terdakwa tersebut terbukti atau tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Perbedaan konsep pembalikan beban pembuktian dari konsep sebelumnya adalah dari fokus penuntut umum. Fokus penuntut umum adalah proses pembuktian bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dan terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana.
Dengan demikian terdakwa tersebut dapat dijatuhi hukuman pidana.
"Maka fokus pembuktian dilakukan terdakwa adalah pembuktian sebaliknya bahwa dia tidak melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan tidak bersalah dalam melakukan tindak pidana tersebut," kata dia.
Jika terdakwa tidak bisa membuktikan bahwa dia tidak terlibat dalam suatu tindak pidana, hakim akan menyatakan dia terbukti melakukan tindak pidana dan akan dibuktikan kesalahannya.
Konsep mengenai pengaturan pembalikan beban pembuktian diatur terkait dengan tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 37, 37 A, 38. 38 A, 38 B, 38 C, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dibuah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.