Selasa, 7 Oktober 2025

Calon Legislatif

PAN Akan Konsultasikan Masalah Selviana Husen ke DKPP

Partai Amanat Nasional (PAN) akan menindaklanjuti putusan Bawaslu dalam keputusan sengketa pemilu yang mencoret bacaleg partai

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto PAN Akan Konsultasikan Masalah Selviana Husen ke DKPP
Ist
Logo PAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) akan menindaklanjuti putusan Bawaslu dalam keputusan sengketa pemilu yang mencoret bacaleg partai berlambang matahari tersebut atas nama Selviana Sofyan Husen karena tidak memenuhi syarat dalam hal pendidikan. Rencananya PAN akan mengkonsultasikan hal tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Besok akan kami konsultasikan masalah Selviana Sofyan Husen ke DKPP," kata Putra Jaya Husin, Ketua Harian Komite Pemenangan Pemilu DPP PAN di Kantor DPP PAN, Jakarta, Kamis (11/7/2013).

Putra Jaya menuturkan, hasil konsultasi ke DKPP tersebut akan dijadikan bahan pertimbangan apakah akan melanjutkan masalah pencoretan Selviana Husen ke DKPP, PTUN, atau MK.

"Kami menunggu hasil konsultasi di DKPP. Kami pun siap mengajukan gugatan terhadap Bawaslu ke DKPP, PTUN atau MK," katanya.

Seperti diberitakan, PAN tak bisa menaruh wakil perempuannya atas nama Sylviana Sofian Husein dalam daftar calon. Pasalnya, Bawaslu menguatkan keputusan KPU bahwa Sylviana tidak memenuhi syarat atau TMS berdasar fakta sidang.

KPU menyatakan bekas atlit ini TMS lantaran tidak menunjukkan ijazah SMA-nya. Sylviana hanya mampu menunjukkan surat hilang dan surat keterangan dari KBRI di Bern, Swiss, bahwa dirinya pernah sekolah SMA di sana.

Menurut Bawaslu, keterangan ini tak cukup membuktikan secara hukum, Sylviana pernah sekolah di sana. Karena TMS, keterwakilan calon PAN di dapil ini tak memenuhi kuota 30 persen perempuan. Lalu KPU menggugurkan keterwakilan calon PAN di dapil ini.

Namun, Bawaslu tak setuju dengan pencoretan dapil seperti keputusan KPU. PAN harus memperbaiki daftar keterwakilan calonnya di dapil ini dengan memerhatikan 30 persen perempuan, berikut penempatan nomor urutnya sesuai zyper system, tanpa menambah atau mengganti calon yang ada.

Sehingga, keterwakilan calon PAN di dapil Sumatera Barat I harus ada yang dicoret beberapa, mempertimbangkan tidak memenuhi syarat-nya Sylviana, dengan menyesuaikan putusan Bawaslu di sidang sengketa.

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved