Selasa, 30 September 2025

Kasus Impor Daging Sapi

Pembelaan Lutfi Hasan Ishaaq: KPK Pencitraan

Luthfi Hasan Ishaaq meminta izin berobat di luar rumah tahanan karena di rumah tahanan tidak ada alat pengobatan yang memadai.

Editor: Rachmat Hidayat
Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa korupsi dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq 

Laporan Wisnu Nugroho

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Setelah pembacaan eksepsi atau nota keberatan kurang lebih dua  jam, Luthfi Hasan Ishaaq, terdakwa kasus suap impor daging sapi, dibawa keluar sidang. Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada  8 Juli 2013 mendatang. Sebelum keluar, Luthfi Hasan Ishaaq meminta izin berobat di luar rumah tahanan karena di rumah tahanan tidak ada alat pengobatan yang memadai.

Saat diwawancarai awak media tentang pembacaan eksepsi, Luthfi tidak berbicara banyak. "Sudah cukup jelas", katanya singkat saat dihubungi wartawan di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (1/7)

Dalam pembacaan nota keberatan, kuasa hukum Luthfi banyak mencecar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencitraan KPK melalui media.
"Kami tidak menyalahkan media, namun KPK yang melakukan pencitraan melalui media. Contohya yang wanita-wanita dijembreng melalui media" ungkap M.Assegaf, kuasa hukum Luthfi.

Menurutnya, selain pencitraan, dalam Berita Acara Pidana (BAP) yang berdasarkan pada temuan KPK, menjurus pada diskriminasi terhadap orang-orang PKS.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved