Jumat, 3 Oktober 2025

HKTI Minta UU Petani TuntasTahun Ini

Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) mendesak UU Perlindungan Petani tuntas tahun ini.

Penulis: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) mendesak  UU Perlindungan Petani tuntas tahun ini.

Ditegaskan, jika UU yang dimaksud tuntas, akan membuat petani bergairah melakukan kegiatannya,produksi meningkat dan swasembada produk pertanian yang diinginkan tercapai.

"Jangan sampai terjadi lagi kasus daging atau bawang yang harganya tinggi. Konsumen kemudian dirugikan dan petani tidak memperoleh manfaat dari kenaikan harga tersebut," kata Ketua Harian HKTI Sutrisno Iwantono dalam rilisnya yang diterima Tribun, Senin (29/4/2013). 

Ia kemudian mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan UU tersebut. Jika tidak, tegasnya, pihaknya akan melakukan unjuk rasa saat masa reses anggota DPR sudah selesai.

Iwantono menambahkan, disahkannya UU Perlindungan Petani, maka petani akan sejahtera dan terlindungi. Jika hal tersebut tercapai, katanya lagi, petani akan bergairah untuk berusaha tani, sasaran swasembada akan tercapai.

Jika produksi mencukupi maka konsumen juga akan diuntungkan dengan  kertersediaan barang. Ia kemudian memberikan beberapa masukan atas RUU Perlindungan petani tersebut.

Antara lain, perlunya asuransi bagi petani jika terjadi gagal panen. "Hal ini akan membuat petani merasa terlindungi," katanya.

Yang lain, dapat melindungi petani dari banjir produk impor dengan mengenakan instrumen tarif bagi produk impor dibanding dengan sistem kuota produk impor.

Iwantono mencontohkan, dalam kasus daging beberapa waktu lalu maka yang diuntungkan dengan sistem tersebut adalah importir dan segelintir pengusaha.

Sementara dengan sistem tarif maka siapapun bisa melakukan impor asal dikenakan tarif tertentu sehingga pasokan terjaga. Namun dengan adanya tarif tersebut maka produk impor akan lebih mahal.

Ini, katanya,  akan memberikan insentif bagi petani karena produk mereka akan dapat bersaing. HKTI juga mengusulkan perlunya bank khusus petani dan bukannya bank umum yang diberi tugas untuk memberikan modal bagi petani.

Tags
HKTI
petani
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved