Selasa, 30 September 2025

Meski Tersangka, Aceng Fikri Boleh Jadi Calon Anggota DPD

Mantan Bupati Garut ini dinyatakan melanggar pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHP.

Penulis: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Meski Tersangka, Aceng Fikri Boleh Jadi Calon Anggota DPD
Tribun Jabar/Syarif Abdussalam
Mantan Bupati Garut, Aceng HM Fikri

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Polda Jabar resmi menetapkan mantan Bupati Garut Aceng Fikri sebagai tesangka. Aceng ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan kehormatan dan penghinaan terhadap Fanny Octora (18). Mantan Bupati Garut ini dinyatakan melanggar pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHP.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul Selasa (23/4/2013) kemarin menjelaskan,  penetapan tersangka tetrhadap Aceng Fikri ini sesuai dengan hasil gelar perkara dari pemeriksaan terhadap pelapor Fanny Octora.

Fanny, sebelumnya, telah diperiksa sebagai saksi dari dua kasus yang belum lama ini dilimpahkan dari Mabes Polri.

Dalam kasus itu Fanny Octora dimintai keterangan terkait laporannya ke Mabes Polri mengenai penipuan, penghinaan, dan perbuatan tidak menyenangkan oleh terlapor Bupati Garut Aceng Fikri. Dalam laporan tersebut, Aceng terancam pasal 378, 310, dan 335 KUHPidana.

Seperti diketahui, FO yang juga mantan istri dari Aceng ini diceraikan setelah empat hari menikah secara siri. Kabar tersebut kemudian mencuat sejak fotonya tersebar di dunia maya.

Pakar Tata Negara, Irman Putra Sidin menilai, meski Aceng Fikri sudah ditetapkan sebagai tersangka, tidak kemudian Aceng tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai calon anggota Senator, atau calon anggota DPD. Apalagi, Aceng belum divonis bersalah secara hukum.

"Secara yuridis konstitusional, status tersangka tidak berarti bahwa org itu otomatis melakukan kejahatan seperti yang dituduhkan. Semuanya tergantung pada hasil pilihan rakyat nantinya," Irman memberikan argumentasi, saat dimintai tanggapanya oleh Tribun, Rabu (24/4/2013).

Dijelaskan, status tersangka penilaiannya berbeda dalam domain intensi pilihan pemilih, bukan dalam domain persyaratan untuk menjadi calon. 

"Jadi, betul kata Pak SBY, jangan pilih yang tidak sreg," ujar Irman.

Aceng Fikri telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat sebagai calon anggota DPD RI. Ia mendaftar Senin (22/4) bersama 37 calon anggota DPD lainnya dari daerah Pemilihan Jawa Barat.

Selain kasus ini, Aceng juga tersangkut tiga kasus berbeda. Di antaranya Aceng dilaporkan oleh KPAI dengan tuduhan tindakan kekerasan atau memaksa anak melakukan persetubuhan dan eksploitasi ekonomi dan seksual anak.

Selain dua kasus yang dilaporkan di Mabes Polri, sebelumnya, Asep Rahmat Kurnia Jaya juga melaporkan Aceng ke Polda Jabar. Laporan itu terkait kasus penipuan dan penggelapan jual-beli kursi Wakil Bupati Garut yang ditinggalkan Dicky Chandra.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan