Korupsi Alquran di Kementerian Agama
Zulkarnaen Djabar dan Anaknya Kembali Disidang Hari Ini
Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya, kembali berlanjut hari ini, Senin (18/3/2013) di Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan korupsi pengurusan proyek pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama dengan terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya, kembali berlanjut hari ini, Senin (18/3/2013) di Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta.
Menurut Erman Umar, Penasihat Hukum kedua terdakwa, jaksa akan menghadirkan tiga orang saksi dari kalangan pengusaha pada sidang yang akan digelar siang nanti.
"Ali Djufrie (Direktur PT Adhi Aksara Abadi), Vasko Rusemy (swasta) dan Syamsurachman (swasta)," kata Erman dalam pesan singkatnya, Senin (18/3/2013).
Untuk diketahui, Syamsurachman sempat disebut pada persidangan sebelumnya sebagai pihak yang mendatangi pejabat Kemenag agar koleganya dimenangkan dalam tender Alquran.
(Edwin Firdaus)