Selasa, 30 September 2025

Nasib Anas di Demokrat

Ini Pasal yang akan Dipakai Menjerat Anas

KPK menjerat Anas Urbaningrum dengan menggunakan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Ini Pasal yang akan Dipakai Menjerat Anas
TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO
Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum saat hadir pada Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) Partai Demokrat Provinsi Sumsel, di Aula Asrama Haji, Palembang, Jumat (15/2/2013). Sebelum membuka secara resmi rangkaian acara, Anas sempat memimpin langsung prosesi mengheningkan cipta. Kedatangan Anas didampingi oleh petinggi partai, Saan Mustofa dan Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Selatan, Ishak Mekki. TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--KPK menjerat Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dengan menggunakan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah oleh Undang- undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berikut isi pasal- pasal tersebut:

Pasal 12
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):

a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;

b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;

Pasal 11
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya. (tribunnews.com/edw/aco)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved