Selasa, 7 Oktober 2025

Korupsi Alquran di Kementerian Agama

Pejabat Kemenag Akui Terima "Santri" Zulkarnaen Bahas Proyek Alquran

Bekas Sesditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Affandi Muchtar mengakui pernah menerima santri atau orang suruhan

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Pejabat Kemenag Akui Terima
Warta Kota/Henry Lopulalan
Tersangka kasus dugaan penerimaan suap pengurusan anggaran proyek Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama Zulkarnaen Djabar (kanan) dan Dendy Prasetya (kiri) dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (11/2). Jaksa KPK menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa. -------------------- Warta Kota/Henry Lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Sesditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Affandi Muchtar mengakui pernah menerima 'santri' atau orang suruhan anggota Komisi VIII, Zulkarnaen Djabbar, dalam pembahasan proyek pengadaan laboratorium MTS tahun anggaran 2011.

Hal itu disampaikan Affandi saat bersaksi untuk Zulkarnaen dan putranya, Dendy Prasetia, terdakwa kasus korupsi pengadaaan Alquran 2011 dan 2012, dan laboratorium komputer 2011 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2013).

Menurut Affandi, dirinya dihubungi Zulkarnaen bahwa santrinya akan datang menghadap yakni Fahd El Fouz. Kedatangan mereka terjadi sebelum pengumuman pengadaan barang dan jasa terkait proyek laboratorium komputer.

"Ada beberapa hal yang saya sampaikan. Pertama saya sampaikan terimakasih atas inisiatif Pak Zul, melalui Pak Fahd atas kegiatan kami yang melakukan lelang secara umum. Kedua kami menjelaskan beberapa poin terkait soal aturan barang dan jasa," terangnya.

Poin ketiga, Affandi melanjutkan, bahwa dalam proyek ini Kemenag menekankan agar barang yang diadakan peserta tender memiliki mutu dan punya layanan purna jual. Sehingga satu kali barangnya rusak, penggunan bisa mengajukan komplain dan dapat akses layanan perbaikan.

Pertemuan selanjutnya terjadi lagi. Kali ini santri Zulkarnaen yang datang bukan saja Fahd tapi Dendy. Keduanya menemui Affandi di ruangan kerjanya di Kemenag. Sebelum mereka datang, Zulkarnaen menelpon Affandi agar menerima santri-santrinya.

"Itu melalu telepon. Saya lupa persis kata-katanya. Tetapi dari ekspresinya mengatakan kata-kata tertentu yang konteksnya saat itu kami pahami agar menerima tamu terkait pengadaan lelang. Antara lain memakai kode santri. Itu digunakan bukan oleh saya," cerita Affandi.

Dalam dakwaan, jaksa KPK menyatakan, Zulkarnaen selaku anggota Komisi VIII DPR, Dendy selaku Direktur PT Karya Sinergi Alam Indonesia, dan Fahd Arafiq, melawan hukum dengan menerima uang Rp 14,9 miliar, dari Abdul Kadir Alaydrus melalui Dendy.

"Terdakwa satu menyetujui anggaran di Kementerian Agama," ucap JPU Zakkil Fikri, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (28/1/2013).

JPU menuturkan, terdakwa satu dibantu terdakwa dua dan Fahd El Fouz, sudah mengusahakan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan laboratorium komputer, di Direktorat Pendidikan Islam tahun anggaran 2011. Proyek senilai Rp 31,2 miliar.

Selanjutnya, terdakwa satu dan terdakwa dua dibantu Fahd El Fouz, juga mengupayakan PT Adhy Aksara Abadi Indonesia, sebagai pelaksana proyek pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2011, senilai Rp 22 miliar.

Terakhir, kedua terdakwa juga mengupayakan PT Synergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2012, senilai Rp 50 miliar.

"Terdakwa satu dan dua mengetahui, bahwa pemberian uang merupakan akibat dari pengurusan anggaran pengadaan laboratorium komputer dan pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2011-2012," beber JPU.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved