Selasa, 7 Oktober 2025

Korupsi Alquran di Kementerian Agama

Jaksa Tolak Keberatan Zulkarnaen dan Dendy

Menurutnya, nota keberatan Zulkarnaen dan Dendy tidak relevan.

Penulis: Y Gustaman
zoom-inlihat foto Jaksa Tolak Keberatan Zulkarnaen dan Dendy
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Dendy Prasetya (menggunakan kursi roda), anak Zulkarnaen Djabar, usai diperiksa penyidik KPK, di Kantor KPK Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012).

TRIBUNBEWS.COM, JAKARTA - Jaksa KPK menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa korupsi pengadaan laboratorium komputer dan proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama, yakni Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra.

Jaksa Dzakiyul Fikri dalam tanggapannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/2/2013) menyampaikan, keberatan dua terdakwa yang menilai surat dakwaan cacat hukum tak berdasar. Sebab, dakwaan sudah menjelaskan waktu, tempat, dan identitas pelaku pidana korupsi.

"Kami memohon majelis hakim menolak nota keberatan yang diajukan Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya. Menyatakan surat dakwaan sah digunakan sebagai dasar melanjutkan persidangan perkara," kata Dzakiyul.

Menurutnya, nota keberatan Zulkarnaen dan Dendy tidak relevan. Mereka membantah memaksakan tindak pidana dalam surat dakwaan. Bahkan, kedua terdakwa turut melakukan tindak pidana bersama-sama. Apalagi, waktu terjadinya tindak pidana dicantumkan dalam surat dakwaan.

Dalam sidang dakwaan beberapa pekan lalu, jaksa menyatakan Zulkarnaen selaku anggota Komisi VIII DPR, bersama-sama Dendy selaku Direktur PT Karya Sinergi Alam Indonesia dan Fahd El Fouz, melawan hukum dengan menerima uang Rp 14,9 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus, melalui terdakwa dua Dendy.

"Terdakwa satu menyetujui anggaran di Kementerian Agama," ujar Dzakiyul saat membacakan surat dakwaan, sambil menambahkan Zulkarnaen dibantu Dendy dan Fahd mengusahakan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam proyek pekerjaan laboratorium komputer MTs senilai Rp 31,2 miliar.

Selanjutnya, Zulkarnaen dan Dendy yang juga dibantu Fahd mengupayakan PT Adhy Aksara Abadi Indonesia, sebagai pelaksana proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2011 senilai Rp 22 miliar.

Kedua terdakwa juga mengupayakan PT Synergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang, dalam pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2012 senilai Rp 50 miliar.

"Terdakwa satu dan dua mengetahui bahwa pemberin uang,m erupakan akibat dari pengurusan anggaran pengadaan laboratorium komputer dan pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2011-2012," urai jaksa.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam pasal subsidairitas, dakwaan primer pasal 12 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP, subsidair pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP, dan lebih subsidair pasal 11 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Mengacu pada pasal tersebut, ayah dan bapak terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1 miliar. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved