Jumat, 3 Oktober 2025

Neneng Diadili

Jaksa Pastikan Saan Mustopa Perantara Suap PLTS

Pemberian uang sebesar 50 ribu dollar Amerika dari M Nazaruddin ke Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat (PD), Saan Mustopa

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Jaksa Pastikan Saan Mustopa Perantara Suap PLTS
TRIBUN/DANY PERMANA
Politisi Partai Demokrat, Saan Mustofa (kanan), bersaksi dalam sidang istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni (kiri), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/12/2012). Neneng diajukan ke persidangan karena diduga terkait dugaan korupsi PLTS di Kemenakertrans. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberian uang sebesar 50 ribu dollar Amerika dari M Nazaruddin ke Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat (PD), Saan Mustopa masuk dalam pertimbangan Jaksa KPK saat menuntut Neneng Sriwahyuni.

Jaksa bahkan dengan tegas mengatakan pemberian uang ke Saan itu guna memuluskan PT Anugerah Nusantara memenangkan proyek proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) tahun 2008.

"Untuk mengamankan agar proyek PLTS dapat dikerjakan terdakwa (Neneng), Nazaruddin memberi uang kepada pejabat Kemenakertrans sebesar US$ 50 ribu melalui Saan Mustopa," kata Jaksa KPK, Ahmad Burhanudin, ketika membacakan analisa yuridis tuntutan Neneng, di Pengadilan Tipikor, Selasa (5/2/2013).

Jaksa menguraikan, Neneng selaku Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara, bersama suaminya Nazaruddin pada Juli atau Agustus 2008 memerintahkan anak buahnya Mindo Rosalina Manullang dan Marisi Matondang untuk mendaftarkan PT Anugran Nusantara dan PT Mahkota Negara sebagai peserta lelang proyek pengadaan dan pemasangan PLTS.

Nazar juga memerintahkan menggunakan perusahaan lain di antaranya PT Alfindo Nuratama Perkasa, PT Taruna Bakti Perkasa, PT Bintang, PT Azet dan PT Nuratindo Bangun Perkasa sebagai peserta lelang.

Saat itulah, Nazaruddin menurut Jaksa memberikan sejumlah uang kepada Saan Mustopa untuk diteruskan kepada pejabat di Kemenakertrans.

Fakta lain, menurut Jaksa, pemberian uang tersebut pun atas persetujuan Neneng sebagai Dirkeu PT Anugrah.

"Sesuai SOP PT Anugrah, setiap pengeluaran harus mendapat persetujuan terdakwa (Neneng) selaku Dirkeu sesuai keterangan Yulianis, Oktarina Furi dan didukung barang bukti kuitansi yang ditunjukan di persidangan," kata Jaksa.

Sebelumnya, Nazar saat bersaksi di sidang 8 Januari 2013 menyebut keterlibatan Saan dalam proyek PLTS. Menurutnya Saan menjadi perantara bagi PT Anugrah untuk memenangkan tender proyek PLTS.

Sementara itu, Saan membantah uang itu sebagai uang suap untuk pejabat Kemenaker. Ketika dihadirkan di persidangan pada Kamis, 20 Desember 2012, Saan mengakui memang pernah mendapat pinjaman uang sebesar 50 ribu dollar Amerika dari Nazaruddin.

Namun Saan menegaskan uang yang diterima 12 Agustus 2012 itu tidak terkait proyek PLTS, melainkan untuk memuluskan pencalegan dirinya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved