Selasa, 30 September 2025

Bupati Menikahi ABG

Aceng Fikri Masih Bingung dengan Kesalahannya

Bagi Aceng, pernikahan sirinya dengan Fany Oktora (18) dilakukan atas nama pribadi, dan terpisah dari jabatannya sebagai bupati.

Penulis: Abdul Qodir
zoom-inlihat foto Aceng Fikri Masih Bingung dengan Kesalahannya
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Bupati Garut Aceng HM Fikri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aceng HM Fikri mengaku masih bingung dengan kesalahan yang dibuatnya, sehingga Mahkamah Agung (MA) menyetujui pemberhentian alias pemakzulan dirinya selaku Bupati Garut.

Bagi Aceng, pernikahan sirinya dengan Fany Oktora (18) dilakukan atas nama pribadi, dan terpisah dari jabatannya sebagai bupati.

"Tentu saja terkait jabatan saya tidak bisa nikah, tapi yang nikah itu Aceng Fikri," kata Aceng dalam wawancara di stasiun televisi, Sabtu (26/1/2013).

Menurut Aceng, apa yang ia lakukannya adalah dalam konteks dirinya selaku warga negara biasa, sebagaimana hak pribadi warga negara lain. Namun, yang ada selama ini, pernikahan sirinya dikaitkan dengan jabatannya sebagai bupati.

Aceng pun berharap masyarakat bisa berpikir secara jernih terhadap permasalahan dirinya. Ia berharap, masyarakat bisa memisahkan antara masalah jabatan dan pribadi.

"Ini yang menjadi akar persoalan, sehingga masalah ini jadi campur aduk," tutur Aceng.

Aceng mengungkapkan, sampai hari ini belum mengetahui kesalahan dirinya.

"Malah kemarin saya datang ke MA untuk mempertanyakan, sesungguhnya apa yang menjadi dasar keputusan tersebut, dan keputusan itu belum saya terima," paparnya.

MA mengeluarkan keputusan persetujuan usulan DPRD Garut tentang pemberhentian Bupati Garut, Aceng Fikri, 22 Januari 2013.

Aceng dinyatakan telah melakukan pelanggaran Undang Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

MA menilai Aceng melakukan pelanggaran etika, karena melakukan tindakan tak mengenakkan pada istrinya, Fany Oktora. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved