Bupati Menikahi ABG
Kuasa Hukum Aceng Fikri: Putusan MA Cacat Hukum
akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Konstitusi.
TRIBUNNEWS.COM,BANDUNG--Menanggapi putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut untuk memakzulkan Bupati Garut, Kuasa Hukum Bupati Garut, Ujang Suja'i Taujiri, mengatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Konstitusi.
"Berdasarkan Undang-Undang MA, semua perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dapat dilakukan upaya hukum luar biasa ke Mahkamah Konstitusi. Jadi, saya akan tetap ajukan PK dengan novum," kata Ujang saat dihubungi melalui ponsel, Rabu (23/1).
Ujang mengaku merasa tidak puas dan kecewa dengan putusan Mahkamah Agung tersebut. Menurut Ujang, Aceng tidak 100 persen salah dan keputusan MA tersebut diduga muncul dengan dasar kebencian dan tekanan publik.
Menurut Ujang, Aceng melakukan pernikahan sesuai dengan etika dan hukum Islam. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28i yang menyatakan warga negara Indonesia memiliki hak beragama dan merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Ujang mengatakan pihak yang menangani kasus ini di MA tidak memahami dengan baik hukum Islam. Sebab, Aceng telah melakukan pernikahan tersebut sesuai dengan hukum dan etika dalam Islam.
Aceng, ujarnya, melakukan pernikahan tersebut sebagai subjek hukum natural person atau pribadi. Sedangkan, Aceng menjalankan tugasnya sebagai bupati sebagai subjek lembaga. Karenanya, kata Ujang, DPRD tidak bisa menyalahkan bupati atas perbuatan pribadinya.
"Kalau dinilai DPRD salah, nanti akan jadi perselisihan di MK. Dan nantinya akan jadi preseden buruk bagi hukum di Indonesia. Kalau diduga melanggar etika, etika mana yang dipakai. Kalau menurut hukum Islam yang sakral, ini sudah sesuai etika," kata Ujang.
Kuasa hukum Aceng lainnya, Eggi Sudjana pun tidak sependapat dengan putusan MA. Menurutnya, rekomendasi DPRD Garut banyak kejanggalan sehingga tidak pantas dikabulkan.
"Putusan MA itu cacat hukum. Pak Aceng sendiri tidak akan lengser dari jabatan bupati," kata Eggi.
Ketua DPRD Kabupaten Garut, Ahmad Bajuri, mengatakan apapun keputusan Mahkamah Agung, DPRD Kabupaten Garut akan menindaklanjutinya dengan rapat pimpinan dan rapat paripurna.
Ahmad mengatakan belum menerima berkas resmi dari Mahkamah Agung ihwal keputusan tersebut. Karenanya, belum bisa memastikan jadwal rapat pimpinan dan rapat paripurna tersebut.
"Keputusan Mahkamah Agung itu uji materi. Nanti kami tindaklanjuti hasilnya di rapat pimpinan. Apakah hasilnya sesuai dengan harapan masyarakat yang mendatangi Kantor DPRD atau tidak," ucapnya saat ditemui di rumahnya, kemarin.
Hasil rapat paripurna mengenai pemakzulan Aceng, ucapnya, akan diberikan pada Menteri Dalam Negeri. Kemudian, barulah Menteri Dalam Negeri dapat memutuskan pemakzulan tersebut.
"Ujungnya kami akan sampaikan kepada masyarakat. Kalau keputusannya tidak sesuai dengan kehendak masyarakat, jangan ditanggapi dengan emosional. Karena, kami telah menjalani tahapan-tahapan ini berdasarkan peraturan yang berlaku," kata Ahmad.
Di Bandung, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, ia masih menunggu perintah Depdagri terkait pemberhentian Bupati Garut Aceng Fikri. Secara struktural, kata Heryawan, Depdagri berwenang melakukan penonaktifan kepala daerah. Sedangkan secara politis, DPRD Garut berwenang membuat rekomendasi ke MA.
"Tidak serta merta mundur begitu saja, ada proses yang nantinya akan diparipurnakan kembali oleh DPRD Garut ke eksekutif, dan disetujui Mendagri," kata Heryawan.