Kasus Simulator SIM
AKBP Teddy Rusmawan Serahkan Sekardus Bukti
AKBP Teddy Rusmawan, saksi kasus proyek simulator SIM, menyerahkan setumpuk bukti ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/1/2013).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Rusmawan, saksi kasus proyek simulator SIM, menyerahkan setumpuk bukti ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/1/2013).
Dia menegaskan satu kardus pembungkus mis instan yang berisikan dokumen tersebut berhubungan dengan proyek pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri.
"Mau menyerahkan data-data dan bukti baru," kata Teddy saat ditanyai wartawan sebelum memasuki kantor KPK, Jakarta.
Teddy Rusmawan adalah Ketua Panitia Lelang proyek simulator SIM. Dia kembali diperiksa sebagai saksi guna melengkapi berkas penyidikan kasus proyek senilai Rp 196,8 miliar tersebut.
Terpantau Teddy hadir di KPK sekitar pukul 10.30 WIB, bersama pengacaranya.
Di kasus Simulator SIM, KPK telah menetapkan Irjen Pol Djoko Susilo, Brigjen Didik Purnomo sebagai tersangka. Keduanya merupakan mantan Kakorlantas dan Wakakorlantas Mabes Polri saat proyek berjalan.
Tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang. Masing-masing resmi menyandang status itu pada 27 Juli lalu secara bersamaan.
(Edwin Firdaus)