Bupati Menikahi ABG
SBY:Tanggung Jawab Seorang Pemimpin Tidak Ringan
peringatan Hari Ibu Ke-84 Tahun 2012, Selasa (18/12/2012).
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyentil Bupati Garut Aceng Fikri dalam pidatonya pada peringatan Hari Ibu Ke-84 Tahun 2012, Selasa (18/12/2012).
Presiden mengajak semua pemimpin baik pemimpin formal maupun non formal untuk menjadi contoh, teladan, sekaligus memberikan contoh kepada masyarakat untuk menghormati Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta menghormati lembaga perkawinan.
Bukan itu saja. Presiden menegaskan pemimpin harus melakukan penghormatan dan pemuliaan kepada kaum perempuan.
"Itulah amanah. Itulah tugas dan tanggung jawab seorang pemimpin yang memang tidak ringan. Tetapi itulah yang hrs dilakukan oleh semua pemimpin di negeri tercinta ini," tegas Presiden di UKM Convention Hall di Gedung SMESCO Tower di Jakarta, Selasa (18/12/2012).
Kenapa demikian? SBY katakan, hendaknya para pemimpin bisa menuju sebuah budaya yang baik, yaitu budaya adi luhur. Pasalnya, masyarakat yang hendak dibangun dan dituju juga masyarakat yang baik, the good society.
Apalagi, kini di negeri ini, arus globalisasi seperti yang terjadi juga di banyak negara di dunia sudah terlihat.
Karena itu, tandas dia, pentingnya untuk semua masyarakat tak terkecuali pempimpinnya melakukan penghormatan dan pemuliaan kepada kaum hawa.
"Sebenarnya budaya yang hendak kita bangun dan hendak kita hadirkan di negeri tercinta ini adalah budaya saling menghormati dan saling memuliakan. Tentu kaum laki-laki wajib menghormati dan memuliakan kaum perempuan. Demikian juga kaum perempuan menghormati dan memuliakan kaum laki-laki," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, laki-laki maupun perempuan harus sama-sama menghormati lembaga perkawinan.
"Kita harus menghormati, menjunjung tinggi, dan mematuhi UU perkawinan, juga sekaligus menjunjung tinggi nilai moral dan etika dalam kaitan ini."
"Saya mengajak seluruh rakyat indonesia untuk mencegah, pelecehan dan tindakan kekerasan thd kaum perempuan. Hormati dan lindungi hak-hak kaum perempuan" ajak SBY.
Sebagaimana diberitakan Tribunnews sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan Bupati Garut, Aceng Fikri, terbukti melanggar undang-undang dalam pernikahan singkatnya dengan Fanny Octora.
Berdasarkan temuan tim kementerian dalam negeri yang menyelidiki kasus tersebut, pernikahan yang hanya berlangsung empat hari tersebut tidak dicatat dalam akta pernikahan.
"Ada beberapa hal yang memang menurut kita ditemukan fakta itu. Misalnya pernikahan yang tidak dicatatkan. Yang pasti satu kali. Lainnya belum kita tahu," ujar Gamawan, usai menghadiri Rakernas Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK), Redtop Hotel, Jakarta, Sabtu (15/12/2012).
Aceng pun terbukti melanggar Pasal 2 ayat 2 UU No. 174 yang mewajibkan bahwa setiap pernikahan harus dicatatkan. setiap kepala daerah berkewajiban untuk menaati UU tersebut sesuai dengan sumpah jabatannya.
"Salah satu penyebab kepala daerah dapat berhenti karena melanggar sumpah jabatan," ujarnya.