Penarikan Penyidik KPK
SBY Segera Sahkan Aturan Masa Tugas Penyidik KPK Asal Polri
Presiden SBY mengakui, terbitnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai manajemen SDM di KPK, terlambat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengakui, terbitnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai manajemen sumber daya manusia (SDM) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terlambat.
Sebab, sebanyak 13 penyidik KPK asal Polri kembali ditarik ke korps-nya, dan masa tugasnya di lembaga yang dipimpin Abraham Samad tidak diperpanjang.
Meski begitu, SBY mendesak agar PP yang akan mengatur penugasan penyidik Polri di KPK, dapat diselesaikan, sehingga segera diteken dalam waktu satu hingga dua hari ke depan.
"Saya nilai sudah terlambat. Segera selesaikan. Saya minta 1-2 hari ini disampaikan Pak Sudi (Mensesneg) kepada Menteri PAN-RB," ujar SBY saat pembukaan rapat terbatas di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/12/2012).
Menurut SBY, petunjuknya sudah jelas, bahwa penugasan penyidik Polri ke KPK agar tidak terlalu singkat. Karena, itu tidak akan efektif.
"Saya sudah memberikan arahan, empat tahun, batas yang menurut saya pas. Karena, kurang dari itu terlalu singkat. Lebih dari itu, mengganggu pembinaan karier perwira," tutur SBY.
Presiden mengintruksikan, agar PP segera diterbitkan. SBY berjanji satu hingga dua hari ini akan segera mengesahkan PP SDM KPK.
"Saya tugaskan segera diajukan kepada saya. 1-2 hari ini agar kita sahkan, agar baik untuk semuanya. Bagi Polri, KPK, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," ucapnya.
Sementara, Mensesneg Sudi Silalahi menuturkan, RPP sudah sempat masuk ke Setneg. Tapi, masih ada beberapa kekurangan yang harus diperbaiki, dan dikembalikan ke Kementerian PAN-RB. Sudi berharap, RPP dapat diajukan ke Setneg lagi kemarin, Kamis. (*)