Polisi Malaysia Perkosa TKW Indonesia
Kedubes Malaysia Kembali Dikepung Demonstran
Puluhan orang dari berbagai organinasi yang konsen terhadap nasib pekerja migran mendatangi Kedubes Malaysia di Jalan HR Rasuna Said

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan orang dari berbagai organinasi yang konsen terhadap nasib pekerja migran mendatangi Kedubes Malaysia di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2012).
Aksi mereka terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan tiga oknum polisi Malaysia terhadap tenaga kerja wanita asal Indonesia.
Mereka mengecam Malaysia sebagai pelanggar hak asasi perempuan dan mendesak pemerintah Indonesia untuk bersikap pro aktif dalam membela pekerja migran Indonesia.
Dalam orasinya, mereka menyebut masalah-masalah yang terjadi di Malaysia disebabkan oleh tiga hal utama, alasan pertama adalah tidak terbendungnya praktek trafficking dan perbudakan, khususnya pada perempuan.
Alasan kedua, sikap pemerintah RI yang masih tetap mendiskriminasikan posisi PRT Migran dengan sebutan pekerja informal dan unskilled walaupun sudah ada konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak Bagi Pekerja Rumah Tangga.
Terakhir adalah, walaupun Indonesia dan Malaysia sebenarnya telah memiliki MoU mengenai PRT migran, dimana PRT migran berhak memegang paspor sendiri dan memperoleh hari libur, kenyataannya di lapangan MoU tersebut belum diimplementasikan.
"Pemerintah Indonesia tidak mampu mendesak pemerintah Malaysia untuk menjalankan amanat MoU tersebut untuk memastikan warganya aman bekerja di sana," tutur Wahyu Susilo, aktivis Migrant Care dalam orasinya.
Wahyu menilai, karena lemahnya sikap pemerintah Indonesia menyebabkan pemerintah Malaysia setengah hati dalam menindak berbagai kasus yang menimpa pekerja migran asal Indonesia.
Lebih lanjut, Wahyu juga mengatakan, sekalipun belum ada kebijakan yang khusus mengatur dan melindungi PRT migran maupun domestik, pemerintah RI bisa menggunakan instrumen hukum yang ada sebagai dasar untuk bertindak tegas terhadap Malaysia.
"Di antaranya adalah menggunakan UU No. 11/2005 tentang ratifikasi Konvensi Hak EKOSOB, UU 39/1999 tentang HAM, UU No.7/1984 tentang ratifikasi CEDAW dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana pemberantasan perdagangan orang," tandasnya.