Penarikan Penyidik KPK
KPK Segera Minta Pengganti 6 Penyidik ke Polri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan enam orang penyidiknya yang telah mengajukan surat pengunduran diri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan enam orang penyidiknya yang telah mengajukan surat pengunduran diri pulang ke institusinya di Mabes Polri. Karena itu, lembaga superbody ini pun akan meminta penyidik baru pengganti kepada Polri.
"KPK akan meminta Polri untuk mengganti atau tambahan penyidik. Tentu nanti kita akan kordinasi dengan Polri mengenai penyidik itu," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Minggu (4/11/2012).
Menurut Johan, pengajuan tersebut tidak secara instan. Mengingat para penyidik tersebut keluar lantaran mengundurkan diri.
"Biasanya begitu, tapi karena pengunduran diri jadi perlu proses," kata Johan.
Johan mengakui, pengunduran diri 6 penyidiknya itu akan menganggu proses kecepatan penyidikan di KPK. Karena, sebanyak 62 penyidik Polri yang berada di Direktorat Penyidikan di KPK akan menghandle tugas yang ditinggalkan enam penyidik tersebut.
"Perkara hingga otomatis beban kerja mereka akan dialihkan ke penyidik lain," kata Johan.
Sebelumnnya, pada Kamis (1/11/2012) lalu, 6 penyidik KPK menyatakan pengunduran dirinya. Alasan pengunduran diri selain ingin mengembangkan karier profesionalnya di instansi awal (Polri), juga ada di antara mereka ada yang masa tugasnya telah habis.
Adapun keenam penyidik itu adalah Kompol Hendi Kurniawan, Kompol Rizki Agung Prakoso, Kompol Yudhistira Midyahwa, Kompol Irfan Rifai, Kompol Popon A Sunggoro dan Kompol Egy Adrian Zues.
(Edwin Firdaus)