Penarikan Penyidik KPK
Komisi III Harap Mundurnya Penyidik KPK Bukan Tekanan
Lima penyidik dari unsur kepolisian menyatakan mundur dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Lima penyidik dari unsur kepolisian menyatakan mundur dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota Komisi III DPR bidang Hukum Martin Hutabarat mundurnya penyidik KPK bukanlah karena adanya tekanan.
"Tapi karena keinginannya yang jujur untuk mengembangkan karier di Polri," kata Martin, Jumat (2/11/2012).
Politisi Gerindra itu mengatakan pengunduran diri penyidik tersebut akan
mempengaruhi proses penyidikan di KPK. Apalagi bila kontrak dengan KPK belum waktunya berakhir.
"Namun saya berharap agar kasus mundurnya ini tidak perlu diperpanjang," tuturnya.
Martin menuturkan kini lebih baik KPK memaksimalkan tenaga-tenaga penyidik yang masih ada sambil menunggu 30 orang penyidik baru yang direkrut dari internal selesai pendidikannya.
"Bagi Komisi III, kasus Simulator SIM ini membawa hikmah pada KPK. Karena gara-gara penarikan tenaga penyidik Polri dari KPK, KPK akhirnya memiliki keberanian untuk mencari tenaga penyidik dari internal nya sendiri sebagaimana diharapkan oleh masyarakat dan Komisi III sendiri," ungkapnya.
Sebelumnya, Pimpinan KPK menghormati keputusan lima penyidik untuk mundur dan melanjutkan karirnya di Institusi Kepolisian. Oleh karena itu, pimpinan KPK akan membahas permohonan pengunduran diri kelimanya itu.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, jika lima orang penyidik ini mengundurkan diri, jumlah penyidik yang tersisa di KPK tinggal 63 orang. Pada November ini, Desember, dan Januari akan ada lagi sejumlah penyidik Polri yang masa tugasnya habis di KPK.
"Tapi kan sekarang sedang digodok peraturan pemerintahnya, direvisi, jadi baik KPK dan Polri kan sedang menunggu PP mengenai penempatan penyidik Polri di KPK itu," kata Johan.
Dia juga mengatakan, KPK sudah memiliki 30 penyidik yang diseleksi dari internal KPK. Ketigapuluh penyidik baru itu, menurut Johan, masih mengikuti kegiatan pelatihan.