Penarikan Penyidik KPK
Ombudsman Selidiki Pemalsuan Dokumen yang Seret Novel
Surat 25 Juni 2004 yang diterima Novel berisi teguran kera
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Ombudsman bakal melakukan penyelidikan terhadap dugaan pemalsuan dokumen surat penghukuman dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan yang menyeret Kompol Novel Baswedan dalam kasus 2004 di Bengkulu.
"Kewenangan yang kita gunakan, misalnya kenapa SPDP tak sesuai. Waktu penangkapan, SPDP tak sesuai tanggalnya. Kita akan ke Polresta Bengkulu mengecek surat hukuman 26 November 2004," ujar anggota Ombudsman, Budi Santosa di Jakarta, Selasa (30/10/2012).
Menurut Budi, hasil penyelidikan akan menjelaskan apakah ada keanehan antara surat hukuman disiplin 26 November 2004 dengan surat hukuman disiplin sebelumnya 25 Juni 2004.
Surat 25 Juni 2004 yang diterima Novel berisi teguran keras. Sedang surat 26 November berisi penahanan tujuh hari tapi Novel tak merasa menerimanya.
Penyelidikan yang akan dilakukan Ombudsman juga terkait tanggal keluarnya SPDP, yang menurut Tim Pembela Penyidik KPK, tidak bersesuaian waktu dengan upaya penggeledahan, dan penangkapan terhadap Novel.
Dari investigasi temuan Tim, lanjut Budi, SPDP terbit pada 8 Oktober 2012, tapi baru diterima Kejaksaan Negeri Bengkulu pada 12 Oktober 2012. Surat ini yang akan dikonfirmasi Ombudsman ke Kejari Bengkulu, yakni mengecek fisik SPDP sebenarnya.
Masih kata Budi, maladministrasi kerap terjadi dan jenisnya bermacam-macam. Salah satunya adalah penyimpangan kewenangan. "Tapi itu baru akan kita ketahui setelah klarifikasi pihak-pihak yang bersangkutan," tandasnya.
Kompol Novel dituduh melakukan kekerasan terhadap enam pencuri sarang burung walet kala menjabat Kasatreskrim Polresta Bengkulu di 2004. Salah satu tersangka meninggal. Namun Novel membantah itu ulahnya, melainkan oknum anak buahnya.
Polda Bengkulu mengangkat kembali kasus ini dan berupaya menangkap Novel ketika sibuk menangani dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri yang menyeret tersangka dua jenderal yakni Gubernur Akpol Irjen Pol Djoko Susilo dan Wakakorlantas Brigjen Pol Didik Purnomo.