Penarikan Penyidik KPK
Kejanggalan Administrasi Kasus Novel Dilaporkan ke Ombudsman
Kejanggalan surat keputusan hukuman berbeda satu sama lain.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum melaporkan sejumlah dokumen, dan surat kejanggalan administrasi Polda Bengkulu yang menyeret penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Komisaris Polisi Novel Baswedan dilaporkan ke Ombudsman.
Koordinator Tim Pembela Penyidik KPK Haris Azhar Aziz di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (30/10/2012), mengatakan salah satu kejanggalan yang dilaporkan adalah adanya dua versi surat keterangan untuk hukuman disiplin terhadap Novel.
"Pertama dugaan pemalsuan surat maladministrasi hukum disiplin novel. Kedua maladministrasi yang berujung pada tindakan di luar proses hukum ketika berusaha melakukan penangkapan Novel," terang Haris.
Kejanggalan surat keputusan hukuman berbeda satu sama lain. Surat keputusan hukuman pada 25 juni 2004 berisi teguran keras dan bukti suratnya diterima Novel. Sedang surat 26 November 2004, berisi hukuman penahanan tujuh hari.
"Surat keputusan hukuman pada 26 November ini berupa penahanaan tujuh hari, tapi Novel belum menerima itu. Inilah yang perlu diklarifikasi, karena diduga dibuat (polisi) belakangan kemudian," duga Haris.
Temuan investigasi Tim lainnya, penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan pada 8 Oktober 2012. Anehnya, upaya penangkapan terhadap Novel terjadi pada 5 Oktober 2012, dan Kejaksaan Negeri Bengkulu baru menerima SPDP pada 12 Oktober.
Sementara itu anggota Ombudsman, Budi Santosa, yang menerima dokumen dari Tim akan mengklarifikasi tanggal dikeluarkannya SPDP, dengan mengecek fisik SPDP ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.
"Kita akan klarifikasi juga Polresta Bengkulu yang keluarkan surat hukuman 26 November 2012," ujarnya.