Denny AK Divonis 1 Tahun Empat Bulan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhi vonis terhadap Terdakwa kasus pemerasan PT Indosat, Denny AK dengan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhi vonis terhadap Terdakwa kasus pemerasan PT Indosat, Denny AK dengan Pidana Penjara 1 tahun 4 bulan.
"Menghukum terdakwa penjara selama satu tahun empat bulan,"ujar Ketua Majelis Hakim Heru Susanto saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (30/10/2012).
Majelis hakim berpendapat, Denny AK yang juga sebagai ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) telah terbukti dan meyakinkan melakukan unsur pemerasan yang terkandung dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan.
Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan dua hal yang mempengaruhi vonis, yakni hal yang memberatkan dan hal yang meringankan dari Terdakwa. Untuk memberatkan, Terdakwa Denny AK membuat citra buruk PT Indosat.
"Terdakwa belum pernah dihukum, serta bersikap sopan saat persidangan," ucap Heru Susanto.
Setelah menerima putusan dari Majelis Hakim, Terdakwa Denny AK mengungkapkan akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
Klik: